PALEMBANG, || Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Lampung. Dalam sidang ke-5 yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (7/7/2025), terungkap bahwa peluru yang mengenai Bripka Petrus menembus mata kiri hingga merusak otak korban.
Saksi ahli forensik dari RS Bhayangkara Lampung, dr. I Putu Swartana, menyatakan bahwa luka tembak yang diderita Bripka Petrus tergolong fatal dan menyebabkan kerusakan besar pada tengkorak dan jaringan otak.
“Proyektil menembus kelopak mata kiri, menghancurkan bola mata, mematahkan tulang pelipis, serta menyebabkan retakan di tengkorak. Ini menyebabkan ledakan jaringan dan pendarahan otak yang menjadi penyebab utama kematian,” terang dr. Swartana di persidangan.
Ia juga menyebut bahwa peluru tidak menembus keluar, namun cukup kuat untuk menimbulkan trauma fatal. Keterangan ini memicu emosi keluarga korban yang hadir di ruang sidang, banyak di antaranya menangis haru saat hasil autopsi dibacakan.
Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyoroti adanya perbedaan signifikan antara keterangan saksi ahli dan terdakwa, khususnya terkait jarak tembak.
“Dari hasil forensik, dua korban lain, Iptu Lusiyanti dan Bripka Gahlib, ditembak dari jarak jauh. Sementara Bripka Petrus diduga ditembak dari jarak dekat, ini bertolak belakang dengan keterangan terdakwa Bazarsah,” kata Putri usai sidang.
Putri meminta majelis hakim untuk menggali lebih dalam fakta-fakta persidangan, termasuk inkonsistensi antara pengakuan terdakwa dan hasil autopsi medis.
Terdakwa utama, Kopda Bazarsah, hadir di ruang sidang dalam kondisi lemah. Ia mengeluhkan penglihatan kabur saat dipanggil oleh Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto.
“Siap, mata saya kabur, Yang Mulia,” jawab Bazarsah lirih. Hakim menegaskan bahwa terdakwa cukup mendengarkan jalannya sidang.
Sepanjang persidangan, Bazarsah tampak menunduk dan memejamkan mata, hanya sesekali membuka matanya untuk melihat ke arah majelis.
Sidang juga menghadirkan dua saksi ahli forensik lain yang dimintai keterangan oleh Oditur Militer. Humas Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor CHK Putra Nova Aryanto, menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Heri Lubis setelah sesi saksi ahli selesai.
Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 1 ayat 1 UU Darurat, hingga Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Penembakan terjadi saat penggerebekan lokasi perjudian sabung ayam dan dadu guncang yang dikelola oleh Bazarsah dan Lubis.
(*Time)






