Pemekaran Kecamatan Cimahi Masih Wacana, Pemprov Jabar Belum Terima Usulan Resmi

Pemekaran Kecamatan Cimahi Masih Wacana, Pemprov Jabar Belum Terima Usulan Resmi

SERGAP.CO.ID

DPRD KOTA CIMAHI, || Wacana pemekaran kecamatan di Kota Cimahi kembali mencuat, namun Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menegaskan bahwa hingga saat ini belum menerima usulan resmi dari Pemerintah Kota Cimahi terkait hal tersebut.

Bacaan Lainnya

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Dr. Herman Suryatman, M.Si., saat ditemui awak media pada Jumat, 4 Juli 2025. Menurutnya, wacana pemekaran wilayah merupakan bagian dari dinamika pembangunan daerah, tetapi keputusan semacam itu tidak bisa diambil secara tergesa-gesa tanpa kajian mendalam.

“Wacana itu sah-sah saja. Dalam pemerintahan, diskursus seperti ini biasa terjadi. Tapi perlu saya tegaskan, sampai hari ini belum ada usulan resmi yang masuk ke Pemprov. Semua kebijakan harus didasarkan pada data. Good data, good decision, good result,” kata Herman.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Biro Pemotda) Setda Jabar, Faiz Rahman. Ia menyatakan bahwa hingga awal Juli 2025, pihaknya belum menerima surat atau dokumen apapun dari Pemkot Cimahi terkait rencana pemekaran.

“Belum ada dokumen usulan yang masuk dari Kota Cimahi mengenai penambahan kecamatan,” ujarnya singkat.

Padahal, sesuai regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri, setiap kota otonom diwajibkan memiliki minimal empat kecamatan sebagai syarat administratif. Saat ini, Kota Cimahi hanya memiliki tiga kecamatan: Cimahi Utara, Cimahi Tengah, dan Cimahi Selatan.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, menyebut bahwa pihaknya telah menerima aspirasi dari sejumlah daerah seperti Cimahi, Sukabumi, dan Banjar. Menurutnya, usulan tersebut sudah disampaikan ke Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan diteruskan ke DPRD untuk ditindaklanjuti bila telah masuk dalam agenda resmi.

“Cimahi, Sukabumi, dan Banjar memang telah menyampaikan aspirasi ke Gubernur. Kami di DPRD siap membahasnya lebih lanjut jika sudah masuk agenda resmi,” ujar Rahmat.

Wacana pemekaran sendiri muncul sebagai respons atas meningkatnya jumlah penduduk, tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks, serta kebutuhan akan pemerataan pembangunan. Beberapa tokoh masyarakat dan akademisi bahkan menyarankan agar kajian akademik dilakukan terlebih dahulu untuk menilai kelayakan wacana ini.

Namun demikian, Pemprov Jabar menegaskan bahwa pemekaran wilayah bukan semata-mata persoalan keinginan daerah. Prosesnya harus melewati tahapan legal-formal, termasuk kajian akademik, kesiapan anggaran dan SDM, infrastruktur pendukung, serta rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.

“Kalau ingin mengusulkan pemekaran, harus jelas. Ada kajian akademik, proyeksi anggaran, dan pertimbangan pelayanan publik. Semua harus dilakukan dengan perencanaan matang, bukan hanya karena alasan politis atau administratif,” tutup Herman.

(Dewy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *