DBHCHT: Operasi Gabungan Bea Cukai dan Satpol PP Blitar

SERGAP.CO.ID

KAB. BLITAR, || Dalam upaya mencegah tumbuh edarnya rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Blitar lakukan pelaksanaan Operasi Gabungan bersama Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Bacaan Lainnya

Pelaksanaan operasi ini berlangsung selama dua hari, pada 1 hingga 2 Juli 2025, dengan menyasar lima kecamatan, yakni Garum, Nglegok, Selorejo, Ponggok, dan Kanigoro.

Yang mana kegiatan tersebut merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025, yang dialokasikan untuk mendukung penegakan hukum di bidang cukai serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan risiko peredaran rokok ilegal.

Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, SH., MH., atau yang akrab disapa Etha, menyampaikan hasil Operasi Gabungan Satpol PP Kabupaten Blitar Beserta Bea Cukai Blitar, terdapat 8 Surat Bukti Penindakan (SBP) BHP 17.816 batang rokok polos Perkiraan nilai barang Rp 26.905.080 Kerugian Negara Rp 18.144.310

“Bermacam-macam merk rokok polos seperti : Smit, Aswad, Mango, Ess Mild, GA Bold, Balveer Change Semangka, Balveer Change Anggur, Alphard, Newcastle, Sumber Baru, Joss Mild, Lea Mild dll. Bermacam-macam merk rokok illegal dengan kemasan yang beraneka ragam, adalah salah satu daya tarik bagi konsumen atau perokok,” kata Etha Jumat 4/7/2025.

Dirinya juga menjelaskan, pada umumnya Pemilik Toko atau pedagang cara memperoleh rokok illegal melalui dua varian yaitu : yang pertama pemilik toko membeli dari seseorang yang datang ke tokonya dengan menawarkan rokok illegal, dan yang kedua pemilik toko dititipi dari seseorang yang mengaku pengecer rokok illegal.Kemasan rokok yang lux dan terkesan mewah dengan harga murah, salah satu cara untuk menarik perhatian para konsumen atau para perokok.

“Diduga dengan gencarnya operasi gabungan yang dilaksanakan oleh Bea cukai dan Satpol-PP, membuat para pedagang rokok illegal untuk berfikir mengamankan dagangannya yaitu diantaranya pernah kedapatan rokok illegal disimpan didalam lemari kulkas, disimpan di dipan atau dibawah Kasur tempat tidur yang depannya ditutupi kayu untuk penyamaran, di simpan di almari ditumpukan baju dalaman Wanita, semuanya itu adalah bertujuan untuk mengelabui petugas dilapangan,” paparnya.

Untuk memastikan agar pelaksanaan operasi berjalan maksimal, Etha menerangkan, setiap toko yang dikunjungi petugas untuk melaksanakan operasi gabungan, baik yang kedapatan menjual ataupun tidak menjual, semuanya diberikan sticker (yang memuat tulisan sanksi bagi penjual/pengedar rokok illegal, baik itu sanksi pidana maupun denda) sebagai tanda bahwa toko tersebut sudah pernah dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

“Seandainya ada pemilik toko yang nakal dan menyobek sticker yang ditempelkan, petugas tetap memiliki datanya yakni foto dan titik Lokasi, bila ternyata dikemudian hari petugas melakukan operasi pada toko yang sama, yang dulunya pernah menjual rokok illegal, dan sekarang masih tetap menjual maka petugas tidak segan-segan untuk melakukan penindakan yang lebih tegas,” tandasnya.

Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau penyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai diancam dengan pidana pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau pidana paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. (Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

(ADV/KMF/Dar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *