26 Organisasi Pers dan Advokat di Bekasi Desak Evaluasi SPKT Polres, Protes Pelaporan Karya Jurnalistik

SERGAP.CO.ID

KAB. BEKASI, || Sebanyak 26 perwakilan organisasi pers dan advokat di Kabupaten Bekasi melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Metro Bekasi pada Jumat, 20 Juni 2025. Aksi tersebut menyuarakan kritik terhadap kinerja Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan penyidik Polres terkait penerbitan Laporan Polisi (LP) atas karya jurnalistik yang dilaporkan sebagai pencemaran nama baik.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang akrab disapa Opan, mempertanyakan mudahnya laporan polisi diterbitkan terhadap karya jurnalistik yang tidak secara eksplisit menyebutkan nama, melainkan hanya inisial berdasarkan bukti yang sah.

“Wajarkah karya jurnalistik dan narasumbernya yang memberi pendapat di media dilaporkan atas pencemaran nama baik? Seharusnya ada kajian terlebih dahulu berdasarkan UU Pers dan pertimbangan kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers,” ujar Opan dalam orasinya.

Ia menegaskan bahwa aksi ini dilakukan karena saluran komunikasi sudah tidak efektif lagi.

“Ketika pena jurnalis tak lagi didengar, maka turun ke jalan adalah satu-satunya cara. Jika jurnalis sudah turun aksi, itu menandakan negara sedang tidak baik-baik saja,” lanjutnya.

Senada dengan itu, Ketua DPD AWIBB Jawa Barat, Raja Tua Simatupang, menyebut bahwa pelecehan terhadap profesi wartawan masih sering terjadi, salah satunya karena kurangnya solidaritas internal.

“Kita masih cenderung tidak kompak. Banyak yang berpikir ‘yang penting bukan saya’, padahal ini menyangkut eksistensi profesi kita yang dijamin konstitusi,” tegasnya.

Raja Tua juga menekankan bahwa ketika pemangku kepentingan bersikap abai, maka masyarakat sipil harus mengetuk pintu mereka agar sadar.

Tuntutan Aksi Wartawan Indonesia Bersatoe:

  1. Evaluasi kinerja SPKT dan penyidik Polres Metro Bekasi.
  2. Mendesak Kapolres Metro Bekasi membuka ruang dialog dengan perwakilan massa aksi.
  3. Meminta penyidik lebih cermat dalam menerima dan memproses laporan terkait karya jurnalistik.
  4. Mendesak diterbitkannya SP2 Lidik atau SP3 atas laporan-laporan yang dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

Aksi ini merupakan respons atas laporan sejumlah organisasi wartawan ke Polda Metro Jaya pada 13 Juni 2025, terkait dugaan penghinaan, pelecehan, dan pencemaran nama baik terhadap organisasi profesi jurnalistik.

Aksi ini diinisiasi oleh Wartawan Indonesia Bersatoe, yang merupakan aliansi dari 26 organisasi pers dan advokat, di antaranya:

  • Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia
  • AWIBB (Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama)
  • Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independent (PPRI)
  • Media Online Indonesia (MOI) Bekasi Raya
  • Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bekasi
  • Ikatan Wartawan Online (IWO)
  • Persatuan Advokasi Pers Indonesia (PAPI)
  • Dan berbagai organisasi pers lainnya dari tingkat nasional dan daerah

Aksi ini mendapatkan respons terbuka dari Polres Metro Bekasi. Berdasarkan keterangan Wakasat Reskrim, pertemuan lanjutan dijadwalkan pada Rabu atau Kamis mendatang, menunggu Kapolres yang baru kembali dari ibadah umrah.

“Kami menghargai dan menghormati respons Polres hari ini. Karena kami cinta dan peduli terhadap institusi Polri. Kami sebagai pers bertanggung jawab dalam fungsi kontrol publik terhadap tata kelola pemerintahan,” pungkas Opan.

(Dede Bustomi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *