Kejati NTT: Hukum Harus Bermakna dan Berpihak pada Rakyat

Kejati NTT: Hukum Harus Bermakna dan Berpihak pada Rakyat

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo, menegaskan komitmennya bahwa di bawah kepemimpinannya, Kejati NTT akan terus menegakkan hukum yang adil, bermakna, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Prinsip “Solus Populi Suprema Lex” atau “Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi” menjadi fondasi utama langkah Kejati NTT dalam mengawal pembangunan di daerah.

Rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Kupang menjadi forum strategis untuk memperkuat pengawasan pembangunan, mendorong reformasi birokrasi, dan menciptakan tata kelola proyek yang transparan dan akuntabel. Kejati NTT mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengambil langkah konkret demi kesejahteraan masyarakat, khususnya eks pejuang Timor Timur.

Dalam kesempatan itu, Kajati Zet Tadung Allo menyampaikan apresiasi khusus kepada tokoh nasional Eurico Guterres.

Ia menyebut sosok Eurico sebagai pejuang integritas dan pembela hak rakyat kecil yang menginspirasi aparat penegak hukum.

“Perjuangan beliau jadi semangat bagi kami dalam menegakkan hukum yang berpihak pada rakyat kecil,” ujarnya.

Zet Tadung Allo juga menekankan bahwa Kejati NTT tidak akan menghambat penyerahan rumah kepada masyarakat jika pembangunan telah memenuhi kelayakan substansi. Penegakan hukum tetap berjalan terhadap pihak-pihak yang terbukti lalai atau menyimpang, namun rakyat tetap menjadi prioritas.

“Kami ingin pembangunan tetap berjalan, tapi bukan dengan mengorbankan kualitas dan hak-hak masyarakat,” tegasnya, menandaskan pendekatan Kejati yang tidak hanya represif, tetapi juga solutif dan berpihak.

Lebih jauh, Kajati menyatakan pihaknya menemukan indikasi penurunan mutu akibat praktik subkontraktual yang tidak memenuhi standar teknis. Hal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan penghuni rumah.

“Pengurangan mutu pekerjaan adalah alarm awal dari tindak pidana korupsi. Kami tidak akan membiarkannya begitu saja,” ujar Zet dengan tegas.

Pemantauan Kejati terhadap proyek pembangunan 2.100 unit rumah mengungkap berbagai ketidaksesuaian, seperti keretakan tembok, plafon jebol, kerusakan drainase, hingga kekurangan lapisan aspal. Temuan ini menjadi fokus utama pengawasan hukum yang sedang dijalankan.

Acara ini juga dihadiri unsur Korem, Pemerintah Kabupaten Kupang, Kejaksaan Negeri Kupang, serta tokoh masyarakat, yang bersama-sama membahas upaya pengawalan terhadap proyek pembangunan rumah khusus bagi warga eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang.

Zet Tadung Allo dalam sambutannya menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan Kejati NTT selalu berpijak pada prinsip keselamatan dan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas tertinggi.

“Setiap proses hukum yang kami lakukan, selalu diawali dengan upaya pemulihan kerugian negara dan mengembalikan manfaat anggaran kepada masyarakat. Ini adalah komitmen moral, bukan sekadar prosedur formal,” pungkasnya.

(Dessy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *