GRIB Jaya NTT Cabut Laporan terhadap RDTV: “Damai adalah Panglima Tertinggi”

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Cabang NTT secara resmi mencabut laporan terhadap media lokal Hukrim RDTV di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), Senin (9/6/2025).

Bacaan Lainnya

Keputusan ini diambil setelah proses dialog panjang yang berpuncak pada kesepakatan damai antara kedua pihak.

Langkah ini diambil menyusul pemberitaan RDTV yang sebelumnya dinilai mencemarkan nama baik Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, S.H., M.H., dengan tuduhan membagi-bagikan proyek kepada aparat penegak hukum. Merespons pemberitaan tersebut, GRIB Jaya melaporkan RDTV ke Polda NTT pada 28 Mei 2025.

Namun, dalam perkembangan terbaru, Ketua DPD GRIB Jaya NTT, Ferdi Wadu, bersama Wakil Ketua Yusak Dasaku dan Kepala Biro Hukum Ebenhaezer Tung Sely, S.H., menyatakan bahwa konflik telah diselesaikan secara kekeluargaan pada Jumat (6/6/2025). “

Tidak ada lagi unsur saling menyalahkan. Kami sepakat untuk saling memahami,” ujar Eben, Senin (9/6).

Menurut Eben, pencabutan laporan ini bukan hasil tekanan, melainkan buah dari perenungan panjang dan kesadaran bersama atas pentingnya menjaga suasana damai di Nusa Tenggara Timur.

“Kami bukan hanya organisasi hukum. Kami juga bagian dari masyarakat yang punya tanggung jawab moral untuk merawat persaudaraan,” katanya.

Ia menambahkan, pelaporan terhadap RDTV sebelumnya merupakan bentuk pembelaan terhadap tokoh publik yang mereka hormati, namun penyelesaiannya harus tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

“Tidak semua harus dibawa ke meja pengadilan,” tegasnya.

Proses mediasi, lanjut Eben, tidak selalu mudah. Dibutuhkan sikap terbuka dan kerendahan hati dari semua pihak. Ia memuji sikap RDTV yang dinilai kooperatif dan bersedia berdialog sejak awal.

“Mereka tidak defensif. Justru terbuka untuk mendengar, itu yang penting,” katanya.

Eben menyadari bahwa jalur hukum merupakan hak setiap warga negara. Namun ia juga mengingatkan bahwa hukum hanyalah alat, bukan satu-satunya jalan menuju keadilan.

“Tujuan kita adalah keadilan yang bermartabat, dan itu kadang ditemukan dalam pelukan damai, bukan palu hakim,” ujar pria yang akrab disapa Eben itu.

Dalam pernyataannya, Eben juga menekankan pentingnya ruang refleksi bagi semua pihak, termasuk media.

“Kami tidak anti media. Justru kami butuh media. Tapi seperti kami, mereka juga perlu ruang refleksi,” ungkapnya.

Keputusan mencabut laporan ini menurutnya tidak hanya keputusan organisasi, tetapi juga hasil dari perenungan pribadi dan kesadaran kolektif para pengurus DPD GRIB Jaya NTT.

“Kami percaya, masyarakat sedang jenuh dengan konflik. Mereka rindu contoh baik dari para pemimpinnya, termasuk kami yang hanya rakyat biasa,” tambahnya.

Lebih lanjut, Eben menyatakan harapannya agar langkah damai ini dapat menjadi teladan bagi pihak-pihak lain yang tengah menghadapi konflik serupa.

“Kalau kami bisa berdamai, orang lain juga bisa. Damai bukan hal mustahil,” katanya.

“Damai adalah panglima tertinggi. Kalau kita pegang itu, tak akan ada luka yang tak bisa sembuh,” tegasnya, menutup pernyataan dengan nada reflektif sekaligus inspiratif.

Pihak RDTV sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait pencabutan laporan ini. Namun dari keterangan GRIB Jaya, proses dialog berlangsung dalam suasana yang kondusif dan saling menghormati.

Kisah ini menjadi pengingat bahwa dalam era keterbukaan informasi, ketegangan antara media dan masyarakat bisa diselesaikan tanpa harus mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan. Dialog, empati, dan kerendahan hati tetap menjadi jalan tengah yang tak lekang oleh waktu.

(Desy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *