Eks Sekda Kota Bandung Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Aset Kebun Binatang

SERGAP.CO.ID

KOTA BANDUNG, || Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025, tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Jabar resmi menahan YI, mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung periode 2013–2018.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, tim penyidik telah lebih dulu menahan dua orang tersangka lainnya, yakni S dan RBB. Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam, tersangka YI langsung ditahan di Rutan Kebon Waru untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 23 Mei 2025 hingga 11 Juni 2025.

YI diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa penguasaan aset tanah milik negara secara melawan hukum. Aset tersebut merupakan milik Pemerintah Kota Bandung yang digunakan oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari untuk operasional Kebun Binatang Bandung. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan.

Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan, tersangka YI disangkakan melanggar:

Kesatu (Primair):
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Kedua (Primair):
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Subsidiair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Perkembangan proses hukum akan terus dipantau, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *