BANDUNG, || Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024.
Opini tertinggi dalam audit keuangan publik tersebut disampaikan dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2024, yang diterima langsung oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Wakil Ketua DPRD Budi Muhammad Mustofa, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Bandung, pada Jumat (23/5/2025).
Bupati Ade Kunang menyampaikan bahwa keberhasilan meraih opini WTP ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam memperbaiki dan menjaga kualitas tata kelola keuangan secara berkelanjutan.
“Alhamdulillah, atas kerja keras semua pihak, Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali memperoleh opini WTP dari BPK. Ini merupakan buah dari komitmen dan konsistensi kami dalam meningkatkan akuntabilitas,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada BPK RI atas pelaksanaan tugas pemeriksaan yang dilakukan secara profesional, independen, dan objektif.
“Penyerahan LHP ini bukan sekadar bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD, tetapi juga mencerminkan komitmen kita terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.
Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa capaian ini bukanlah akhir dari upaya, melainkan pijakan untuk terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan ke depan. Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara tuntas dan tepat waktu.
“Kami menyadari bahwa opini BPK bukanlah tujuan akhir. Justru ini adalah pemacu semangat untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki tata kelola, serta meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan daerah,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, menjelaskan bahwa opini WTP yang diberikan didasarkan pada empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, efektivitas sistem pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kami mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi yang terus menunjukkan perbaikan signifikan dalam penyajian laporan keuangan dan tindak lanjut atas rekomendasi BPK tahun-tahun sebelumnya. Opini WTP ini merupakan bentuk pengakuan atas capaian tersebut,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjadikan capaian ini sebagai momentum untuk memperkuat akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan keuangan secara menyeluruh.
“Dengan perolehan opini WTP ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, dalam rangka mendukung tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya.
(Dede Bustomi)