KAB. BEKASI, || Pemerintah Kabupaten Bekasi mempermudah proses pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan dan medis dengan membuka kembali Posko Layanan SIP. Posko ini merupakan kerja sama antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Kesehatan, serta menjadi solusi bagi mereka yang mengalami kendala dalam proses penerbitan SIP.
Posko dibuka di Kantor DPMPTSP, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, mulai tanggal 19 hingga 23 Mei 2025. Sebelumnya, layanan serupa juga telah dilaksanakan pada periode pertama, yakni tanggal 12 hingga 21 Maret 2025.
Ketua Tim Penerbitan Perizinan Sosial dan Ekonomi DPMPTSP, Sarwoko, menjelaskan bahwa layanan ini hadir sebagai respon atas banyaknya kendala yang dihadapi tenaga kesehatan, terutama pasca perubahan regulasi dari Kementerian Kesehatan dan sistem perizinan yang kini terintegrasi.
“Karena SIP ini terhubung dengan sistem SATUSEHAT (Ekosistem Pertukaran Data Kesehatan) dan SISDMK (Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan), banyak rekan-rekan nakes yang kesulitan, terutama karena SKP (Satuan Kredit Profesi)-nya belum mencukupi. Dengan adanya posko ini, kami bisa mendiskusikan dan menyelesaikan masalah tersebut langsung,” ujar Sarwoko saat membuka layanan, Jumat (23/05/2025).
Ia menambahkan, regulasi baru dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengharuskan tenaga kesehatan memiliki SKP yang mencukupi, meskipun mereka telah memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) seumur hidup. Hal ini justru menjadi kendala karena banyak pengajuan SIP yang tertolak akibat SKP yang belum terpenuhi.
“Misalnya, meskipun STR sudah seumur hidup, jika SKP tidak mencukupi, pengajuan SIP tetap ditolak. Untuk itu, kami menyarankan agar menggunakan STR lama yang masih berlaku lima tahun sebagai alternatif sementara,” jelasnya.
Selain masalah SKP, banyak tenaga kesehatan juga menghadapi kendala terkait integrasi data di sistem SATUSEHAT dan SISDMK. Untuk masalah ini, DPMPTSP bersama Dinas Kesehatan dan Diskominfosantik akan membantu integrasi akun ke sistem Bekasi One Stop Service (BOSS).
“Alhamdulillah, banyak pemohon yang awalnya terkendala akhirnya bisa menerbitkan SIP-nya di posko. Pada periode pertama saja, rata-rata ada 100 pemohon per hari,” tambah Sarwoko.
Ia juga menjelaskan bahwa proses perizinan SIP sebenarnya bisa dilakukan secara penuh melalui layanan daring (online), dan biasanya selesai dalam waktu 3–4 hari jika semua persyaratan lengkap. Namun, posko ini difokuskan untuk membantu mereka yang menghadapi hambatan teknis atau administratif.
Sementara itu, Ketua Tim Pendaftaran Perizinan Sosial dan Ekonomi, Rahmalia Barlianti, menambahkan bahwa pada periode kedua ini, posko ditujukan bagi tenaga kesehatan yang belum sempat mendapatkan layanan sebelumnya. Rata-rata, posko melayani 30–50 orang per hari.
Rahmalia berharap kehadiran posko ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Bekasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam hal perizinan di bidang kesehatan yang sangat krusial.
“Tujuan kami adalah memberikan kemudahan dan percepatan layanan agar SIP bisa segera terbit, sehingga para tenaga medis dapat memberikan pelayanan kesehatan secara legal kepada masyarakat,” ujarnya.
Salah satu pemohon, Dani Firmansyah dari Klinik Sapta Mitra Cikarang, mengaku sangat terbantu dengan keberadaan posko ini.
“Sebelumnya saya terkendala karena akun SISDMK saya tidak terhubung ke sistem BOSS. Tapi setelah dibantu di posko, SIP saya langsung terbit dan bisa saya unduh. Terima kasih kepada DPMPTSP dan Dinas Kesehatan,” ucap Dani.
Senada dengan itu, Pratiwi dari Klinik Aster Medical Care Cikarang Pusat juga mengapresiasi layanan ini.
“Saya sempat mengalami kendala karena akun tidak bisa terhubung ke aplikasi BOSS. Namun setelah mendapat bantuan di posko, SIP saya langsung bisa terbit. Terima kasih kepada Pemkab Bekasi atas solusi yang diberikan,” tuturnya.
(Dede Bustomi)