KAB. PESISIR SELATAN, || Kepala Subseksi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan, Teknologi Informasi, Produksi Intelijen dan Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Rido Pradana, S.H. menjadi narasumber dalam kegiatan “Sosialisasi Nagari Bersih Narkoba” yang diadakan Pemerintahan Nagari Painan di Hannah Hotel Syariah Painan, Senin (19/05/2025).
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut hadir Pj. Wali Nagari Painan beserta perangkat nagari beserta anak-anak di Kenagarian Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Rido Pradana, S.H. menyampaikan pada saat ini banyak generasi muda yang terlibat dalam penggunaan dan peredaran narkotika, sehingga banyak yang diproses hukum dan dihukum dengan hukuman pemidanaan.
Dikatakan Rido, fakta tersebut dapat mengancam masa depan Indonesia ke depan karena bahaya narkotika sangat merusak generasi muda bangsa, sehingga dapat terjadi loss generation yang mana tidak ada lagi generasi muda yang hidupnya normal baik secara fisik maupun mental sebagai penerus kepemimpinan Indonesia di masa depan.
Kemudian lebih lanjut Rido Pradana, S.H. menjelaskan banyak faktor yang menyebabkan generasi muda menggunakan dan terlibat dalam peredaran narkotika mulai dari coba-coba, ikut-ikutan, pergaulan hingga ingin terlihat gaya.
Selain itu narkotika sangat berbahaya bagi kesehatan, bagi keluarga, hubungan sosial serta bangsa dan negara
“Jangan coba-coba untuk menggunakan narkotika karena narkotika merupakan zat adiktif yang membuat kita berhalusinasi dan ketagihan yang pada akhirnya dapat merusak sel saraf kita hingga mengakibatkan kematian”, imbau Rido Pradana, S.H.
Rido menyebutkan, selain berbahaya bagi kesehatan, bagi generasi muda yang terlibat dalam penggunaan dan peredaran narkotika dapat diancam hukuman pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
Penggunaan dan peredaran Narkotika hanya terbatas untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan kesehatan yang harus memiliki izin dari pihak yang berwenang dan di luar kepentingan tersebut, maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
“Jika ada generasi muda yang terlibat penggunaan dan peredaran narkotika, maka dapat dipastikan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat diancam dengan hukuman pidana”, ungkap Rido Pradana, S.H.
Pada akhir materi sosialisasi, Rido Pradana, S.H. menjelaskan ketentuan pasal tindak narkotika mencakup kualifikasi pecandu narkotika, korban penyalahguna narkotika dan penyalahguna narkotika. Bagi semua kualifikasi pengguna narkotika tersebut diatur dan diancam dengan hukuman pidana.
“Tidak ada pengecualian pertanggungjawaban bagi generasi muda karena dalam sistem peradilan pidana anak, bagi anak berada di bawah usia 18 tahun dengan kualifikasi umur tertentu dapat dihukum pidana dan dipenjara. Untuk itu mari kita jauhi narkotika, karena selain berbahaya bagi kesehatan juga dapat dihukum dan diancam dengan hukuman pidana”, tutupnya Rido Pradana, S.H.
(WH).






