KUPANG, || Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan PT BPD Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) akan diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 14 Mei 2025.
Demikian disampaikan Gubernur NTT usai menghadiri sidang paripurna di Gedung DPRD NTT pada Senin, 5 Mei 2025. Ia juga menjelaskan bahwa proses seleksi dan pengisian jabatan Direksi dan Komisaris terbuka untuk semua pihak, baik dalam maupun di uar NTT.
Ditegaskan Gubernur NTT, proses rekrutmen untuk posisi Direksi dan Komisaris dibuka secara terbuka dan inklusif.
“Siapa saja boleh ikut. Baik anak-anak kita yang ada di NTT maupun yang di luar NTT, asal punya komitmen mengabdi untuk kemajuan Bank NTT,” terang Gubernur Laka Lena
Lebih lanjut Gubernur Laka Lena menegaskan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank NTT akan digelar pada 14 Mei 2025.
Sebelumnya pada RDP di Komisi II DPR RI, Gubernur Laka Lena mengatakan Ia bersama para Bupati/Wali Kota telah bersepakat agar urusan Bank NTT diserahkan kepada perbankan dan ekonom.
“Nanti kami ambil di deviden,” ujar Gubernur Laka Lena.
Gubernur Laka Lena berharap Bank NTT bisa bisa menjadi stimulus pembangunan untuk menggerakkan ekonomi di NTT.
“Semoga bisa sama seperti Bank-Bank Pembangunan lainnya yang sudah bagus. Kami ingin agar Bank NTT bisa menjadi stimulus pembangunan untuk menggerakkan ekonomi di NTT,” tandas Gubernur NTT, Melki Laka Lena.
Berikut beberapa jabatan yang diseleksi oleh Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) Bank NTT:
Komisaris Utama, Komisaris Independen (1 orang), Direktur Utama Beberapa anggota Direksi, Syarat Pendaftaran Calon Direksi dan Komisaris Bank NTT:
Surat lamaran ditujukan kepada Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN)
Fotokopi KTP, Daftar riwayat hidup sesuai format SEOJK No. 39/SEOJK.03/2016 (versi Bank Umum dan BPR), ditandatangani di atas materai Rp10.000 Pas foto ukuran 4×6 cm berlatar belakang biru Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir Sertifikat Manajemen Risiko (jenjang sesuai posisi), dari lembaga yang disetujui OJK Visi dan misi untuk calon Komisaris/Direktur Surat keterangan sehat dari dokter Bukti tidak memiliki kredit macet (SLIK) Surat pernyataan bersedia menetap di Kota Kupang selama menjabat.
Penilaian kinerja tiga tahun terakhir minimal “Baik”, disertai surat rekomendasi dari atasan atau pimpinan sebelumnya Seluruh dokumen wajib memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai SEOJK No. 39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan.
(Desy)






