KAB. OKI, || Kejaksaan Negeri Ogan Ilir (Kejari OI) tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dana hibah sebesar Rp2 miliar yang diberikan kepada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir untuk tahun anggaran 2023-2024.
Dugaan penyimpangan ini muncul setelah laporan masyarakat dan temuan indikasi ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana dengan bukti-bukti pengeluaran di lapangan. Dana hibah tersebut seharusnya dialokasikan untuk program kemanusiaan dan penanggulangan bencana di Kabupaten Ogan Ilir.
Potensi penyimpangan ini menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memicu pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.
Proses penyelidikan yang telah berjalan hampir dua bulan, sejak panggilan pertama kepada Ketua PMI OI, Tikha Alamsjah Panca Wijaya (istri Bupati Ogan Ilir), belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Menurut laporan Media Kritis Indonesia, Ibu Wijaya berhalangan hadir pada panggilan pertama di bulan Maret 2025 karena mendampingi suaminya, Bupati Ogan Ilir, dalam kegiatan retret kepemimpinan di Magelang (21-28 Februari 2025).
Meskipun alasan ini telah disampaikan, ketidakhadirannya telah memicu beragam interpretasi di masyarakat, termasuk spekulasi—yang perlu ditegaskan kembali bahwa ini hanya spekulasi dan belum terbukti—mengenai potensi upaya untuk memperlambat atau menghambat proses penyelidikan. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai jadwal panggilan kedua.
Keengganan Kepala Kejari OI, Eben Naser Silalahi, untuk memberikan informasi lebih detail saat dikonfirmasi wartawan pada 17 April 2025, menurut Media Kritis Indonesia, semakin memperkuat kekhawatiran publik.
Pernyataan singkatnya yang hanya menyatakan kasus masih dalam tahap penyelidikan dinilai kurang informatif karena tidak menjelaskan tahapan penyelidikan yang telah dilakukan atau rencana tindak lanjut yang akan diambil. Gestur tubuhnya yang dinilai kurang kooperatif juga menjadi sorotan.
Media Kritis Indonesia juga melaporkan pernyataan serupa dari Kasi Pidsus Kejari OI, Muhammad Assarofi, pada 14 April 2025, dan upaya konfirmasi lebih lanjut melalui WhatsApp pada 21 April 2025 yang tidak membuahkan hasil.
Lambatnya proses penyelidikan dan minimnya informasi yang disampaikan oleh pihak Kejari OI, sebagaimana dilaporkan Media Kritis Indonesia, telah memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Yovi Meitaha dari Ormas Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumsel.
Yovi menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak Kejari OI untuk meningkatkan transparansi dan mempercepat penyelidikan. Ia menekankan perlunya pengungkapan fakta secara menyeluruh dan akuntabel untuk memastikan keadilan ditegakkan.
“Kami berharap Kejaksaan OI dapat bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengungkap dugaan penyimpangan dana ini,” tegas Yovi.
“Proses yang adil dan tuntas sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.” Yovi menambahkan bahwa jika tidak ada kemajuan signifikan dan transparansi dalam waktu dekat, pihaknya akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum selanjutnya, termasuk melaporkan kasus ini ke instansi yang lebih tinggi.
Ketidakjelasan dan lambannya penanganan kasus ini, sebagaimana dilaporkan Media Kritis Indonesia, bukan hanya menyangkut dugaan korupsi dana hibah PMI, tetapi juga berdampak pada kepercayaan publik terhadap integritas dan transparansi lembaga penegak hukum. Publik menantikan langkah konkret Kejari OI untuk segera mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan.
(Tim)






