SERGAP.CO.ID
KOTA CIMAHI, || Polemik mencuat terkait posisi anggota DPRD Kota Cimahi, Fitriani Angelina Silaban, yang berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) namun masuk dalam gabungan dengan Partai Gerindra. Ia dipertanyakan karena tidak tercantum sebagai anggota di Panitia Khusus (Pansus) I, II, maupun III.
Kuasa hukum Partai Gerindra, Achmad Gunawan, SH, MH, menyatakan bahwa alasan tidak tercantumnya nama Fitriani dalam struktur Pansus karena tidak adanya dokumen resmi yang menunjukkan kesepakatan gabungan antara PPP dan Gerindra.
“Setelah dicek oleh pengurus Partai Gerindra, kesepakatan gabungan antara PPP dan Gerindra hanya dilakukan secara lisan. Tidak ada rekomendasi tertulis dengan tanda tangan basah dari Ketua PPP Kota Cimahi, H. Agus Solihin, dan Sekretaris, juga dari Partai Gerindra, H. Bambang Purnomo dan Sekretaris Hendra Saputra,” terang Achmad Gunawan.
Menanggapi hal tersebut, pendamping Fitriani, Andi, mempertanyakan waktu pengungkapan informasi ini.
“Kenapa baru sekarang hal ini dibuka? Kenapa tidak sejak awal ketika pansus sudah beberapa kali terbentuk? Dan kenapa Fitriani Angelina Silaban bisa ikut sidang Paripurna?” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Cimahi, H. Totong Solehudin, menjelaskan bahwa tugas Sekretariat DPRD hanya bersifat administratif dan tidak masuk ke ranah politis.
“Yang kami layani adalah Alat Kelengkapan Dewan (AKD), bukan partainya,” tegas Totong saat dikonfirmasi pada Senin (21/4/2025), di sela kegiatan pembongkaran rumah warga untuk pembangunan bundaran di Prapatan.
Ia menambahkan, seluruh proses administrasi DPRD merujuk pada keputusan Badan Musyawarah (Banmus), yang dibentuk oleh pimpinan sementara.
“Sebelum Banmus terbentuk, tugas pimpinan sementara adalah membentuk fraksi-fraksi. Fraksilah yang mengusulkan nama-nama untuk AKD, termasuk Pansus dan pimpinan. Sekretariat hanya mengadministrasikan usulan-usulan yang sudah ditandatangani pimpinan fraksi,” jelasnya.
Dengan demikian, kata Totong, semua personel AKD berasal dari usulan resmi fraksi, dan pihak Sekretariat tidak memiliki kewenangan untuk menilai sah atau tidaknya kesepakatan antar partai.
(Dewi)






