BPKD Kabupaten Bekasi Pastikan Stabilitas Keuangan Daerah, Pembayaran Uang Muka Proyek Ditunda Sementara

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi Hudaya.

SERGAP.CO.ID

BEKASI, || Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi memastikan bahwa keuangan daerah dalam kondisi terkendali meskipun terjadi peningkatan beban pengeluaran pada triwulan pertama tahun 2025. Kepala BPKD Kabupaten Bekasi, Hudaya, menyampaikan bahwa percepatan pelaksanaan proyek fisik tahun anggaran 2025 menyebabkan tekanan pada kas daerah, namun seluruh kewajiban keuangan, termasuk pembayaran gaji pegawai, tetap dapat dipenuhi dengan baik.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Hudaya usai menghadiri acara Hybrid Evaluasi Kabupaten Bekasi Layak Anak Tahun 2025 di halaman Gedung Diskominfosantik, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (15/4/2025). Hudaya menjelaskan bahwa percepatan pelaksanaan proyek fisik ini terjadi berkat proses lelang yang telah dimulai sejak Desember 2024. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang lelangnya dilakukan pada Februari hingga April, pelaksanaan proyek tahun 2025 dapat dimulai lebih cepat, sehingga pembayaran uang muka proyek juga dilakukan lebih awal.

“Kita masih mampu mengatasi semua, semua gaji masih terbayar. Hanya saja, proyek-proyek fisik tahun 2025 dilaksanakan lebih cepat, dan beban pembayaran kegiatan banyak terjadi di awal tahun,” jelas Hudaya.

Meskipun demikian, Hudaya mengungkapkan bahwa percepatan pembayaran tersebut berdampak pada kondisi kas daerah. Pada tanggal 27 Maret 2025, kas daerah telah mengeluarkan lebih dari Rp 1,3 triliun, yang menyebabkan tekanan pada keuangan triwulan pertama. Salah satu faktor utama yang menyebabkan beban pengeluaran adalah pembayaran uang muka proyek yang cukup besar.

“Meskipun pembayaran uang muka bukan kewajiban, namun kami memberikan uang muka karena kondisi keuangan daerah memungkinkan. Namun, untuk sementara ini kami hentikan kebijakan tersebut untuk menjaga kestabilan kas,” ujar Hudaya.

Hudaya menambahkan, meskipun uang muka proyek dihentikan sementara, sekitar Rp 120 miliar telah dibayarkan. Pembayaran uang muka sepenuhnya dihentikan untuk mencegah gangguan terhadap stabilitas keuangan daerah, mengingat pendapatan daerah dari pajak dan retribusi masih terbatas di awal tahun, dan pembayaran pajak terutama PBB baru akan banyak diterima pada Agustus.

Terkait dengan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hudaya menegaskan bahwa anggaran sebesar Rp 32 miliar per bulan telah disiapkan dan aman. Keterlambatan pembayaran gaji PPPK yang baru dilantik pada Maret disebabkan oleh proses pemberkasan dan penagihan yang belum selesai.

Dengan langkah-langkah antisipatif yang telah diambil, BPKD Kabupaten Bekasi berharap kondisi keuangan daerah dapat tetap stabil dan proyek-proyek pembangunan tetap berjalan sesuai rencana. Hudaya juga mengimbau agar seluruh perangkat daerah menjaga efisiensi anggaran dan mengedepankan perencanaan yang matang dalam setiap kegiatan.

Sumber: Diskominfosantik Kabupaten Bekasi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *