Kejari Pesisir Selatan Sosialisasi Aplikasi Jaksa Garda Desa

Kejari Pesisir Selatan Sosialisasi Aplikasi Jaksa Garda Desa

SERGAP.CO.ID

KAB. PESSEL, || Kasubsi 1 pada Seksi Intelijen, Rido Pradana, S.H. beserta Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan mengadakan kegiatan penerangan hukum. Kegiatan tersebut tentang sosialisasi Aplikasi Jaksa Garda Desa. Bertempat di Aula Kantor Camat Koto XI Tarusan, , Selasa (18/03/25). 

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini dihadiri langsung Camat Nurlaini, S.E., M.Si., Kapolsek Koto XI Tarusan, Babinsa Koramil serta Walinagari serta perangkat nagari se- Kecamatan Koto XI Tarusan.

Camat Nurlaini dalam sambutannya menyampaikan kegiatan penerangan hukum mengenai Aplikasi Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa ini dapat membina wali nagari dan perangkatnya dalam mengelola dana desa.

“Ya, kami mendukung Aplikasi Jaga Desa ini agar Walinagari dan perangkatnya mendapat pembinaan dari Kejaksaan dalam mengelola dana desa, sehingga terhindar dari permasalahan hukum”, kata Nurlaini dalam sambutannya.

Dalam kegiatan ini, Kasubsi 1 Intelijen Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Rido Pradana, S.H. menjelaskan Program Jaksa Garda Desa yang disingkat Jaga Desa bertujuan untuk memonitoring dan mengevaluasi pengelolaan dana desa yang dikelola oleh setiap desa atau nagari, sehingga dapat mencegah terjadinya korupsi dana desa.

“Ya, saat ini program Jaga Desa didukung dengan sistem aplikasi, sehingga tindak pidana korupsi dapat dicegah yang masih marak terjadi”, ucapnya.

Kemudian Rido Pradana, S.H. menjelaskan masih ada laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang diterima Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Penerangan hukum ini akan terus diadakan secara rutin agar para Walinagari dan perangkatnya dapat mengelola dana desa dengan transparan dan akuntabel. Dengan demikian risiko-risiko permasalahan hukum khususnya yang mengarah ke tindak pidana korupsi dapat dicegah.

“Kami dengan tegas menyatakan kepada Walinagari dan perangkatnya agar berhati-hati untuk mengelola dana desa. Jika terdapat penyimpangan-penyimpangan yang mengarah ke tindak pidana korupsi, maka kami akan tindak dengan tegas”, tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, ada banyak penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan dana desa diantaranya penggunaan anggaran tidak sesuai RAB, tidak sesuai tujuan dan manfaatnya, serta dana desa yang masuk ke kantong pribadi. Penyimpangan ini dapat terjadi pada tahap perencanaan, pencairan, pelaksanaan dan pelaporan.

“Mari kita kawal bersama keuangan nagari kita ini agar pembangunan dan kesejahteraan masyarakat nagari di Kabupaten Pesisir Selatan dapat tercapai,” tutupnya.

(WH).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *