SBD, || Kesimpulan kita hari ini terkait dengan masalah yang pertama nanti pihak manajemen Hotel sudah mengajukan permohonan untuk pengukuran ulang atau pengembalian batas.(Jumat,07-03-2025).
Sekiranya nanti dari hasil pengukuran atau pengambilan batas itu, ternyata bahwa melebihi dari sertifikat maka akan dikembalikan sesuai dengan ukurannya dan yang lebih menjadi milik masyarakat yang klaim,”Ucap Kapolsek kodi.
Terkait dengan yang diklaim kemarin menyangkut honor pembuatan pagar yang belum dibayarkan itu berdasarkan hasil rapat tadi, bahwa sebenarnya sudah ada komunikasi antara mister Alex dengan saudara Aldi untuk satu dua hari diselesaikan,”Jelasnya.
Dan kesimpulan tadi dalam waktu satu dua hari ini akan diselesaikan oleh manajemen hotel Arya Sumba.
Yang ketiga terkait dengan penyerangan di area Hotel Arya Sumba, ada beberapa kerusakan itu ada solar panel, granit,kaca rumah dan Gipsum,”Tutur Kapolsek kodi.
Adapun kerusakan, pihak manajemen Hotel akan upayakan diselesaikan secara kekeluargaan,dengan catatan bahwa sekiranya Aldi mau kembali bekerja di situ maka ada pernyataan yang akan dibuat oleh manajemen hotel dan Aldi,”Sebut Kapolsek kodi Iptu Ahmad Sidiq.
Terkait dengan ganti rugi,jadi seandainya dia bekerja di sana akan ganti rugi tidak seluruhnya mungkin 50% dari gaji pokoknya Aldi.
kemudian terkait dengan itu, nanti khusus Aldi, manajemen hotel dan teman-teman dari polsek dan Brimob yang melaksanakan pengamanan di sana, nanti akan kita bertemu sendiri dan kita buatkan surat pernyataan bahwa sudah diselesaikan secara kekeluargaan,”ucap Kapolsek Iptu Ahmad Sidiq.
Sudah ada komunikasi antara Danyon Brimob dan Aldi melalui komonikasi, dan yang terakhir untuk Aldi yang sementara ini masih berada di Polres dalam rangka pemeriksaan, nanti akan kita koordinasi dengan pak Kasat Reskrim untuk dikembalikan kepada keluarganya.
Dan waktu pelaksanaan untuk pengembalian batas tanah, kita menunggu dari BPN, karena dari manajemen Hotel Arya Sumba sudah mengajukan surat,”Tutup Kapolsek Iptu Ahmad Sidiq
(Ss/Sipri Mone)