BANDUNG, || Sejumlah anggota Senat Akademik (SA) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menilai bahwa Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemilihan Rektor UPI berpotensi cacat hukum. Pasal 17 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa setiap anggota MWA, termasuk Menteri, memiliki satu suara—ketentuan yang dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Statuta UPI.
Dalam Pasal 20 Ayat (4) Statuta UPI, disebutkan bahwa unsur Menteri memiliki hak suara sebesar 35 persen dalam pemilihan dan pemberhentian rektor, sementara 65 persen sisanya dimiliki oleh anggota MWA lainnya. Menurut Prof. Elly Malihah, anggota SA UPI, hak suara Menteri seharusnya berlaku penuh sejak tahap penjaringan hingga pemilihan.
“Hak istimewa 35 persen suara yang dimiliki pemerintah, diwakili oleh Menteri, seharusnya diterapkan di seluruh tahapan. Peraturan yang menyamakan suara Menteri dengan anggota lain jelas bertentangan dengan Statuta dan secara hukum bermasalah,” tegas Elly. Jumat 25/4/2025.
Guru besar Sosiologi Pendidikan ini juga menilai bahwa pengurangan hak suara Menteri menjadi satu suara merupakan bentuk pengabaian terhadap posisi pemerintah sebagai pemegang kendali utama dalam perguruan tinggi negeri.
Selain itu, dalam Pasal 19 Ayat (3) Statuta UPI, ditegaskan bahwa Menteri memiliki peran penentu akhir dalam penyelesaian masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh MWA. Ini menunjukkan bahwa kedudukan Menteri tidak bisa disamakan dengan anggota lain dalam proses pengambilan keputusan penting.
“Kami mendesak revisi Pasal 17 agar secara eksplisit mengatur bahwa Menteri tetap memegang 35 persen suara pada seluruh proses pemilihan. Jika tidak, maka slogan ‘values for value, full commitment, no conspiracy’ hanya akan menjadi hiasan retoris tanpa makna,” ujarnya.
Elly juga memperingatkan bahwa mereduksi peran wakil pemerintah dalam pemilihan rektor dapat menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pendidikan tinggi. Hal ini bisa memberikan kesan bahwa UPI tidak sejalan dengan visi dan misi nasional yang dibawa oleh pemerintah pusat.
Sebagai contoh, ia mengingatkan kasus di Universitas Sebelas Maret (UNS), di mana hasil pemilihan rektor dibatalkan oleh Menteri karena dinilai tidak sesuai dengan prinsip jujur, transparan, dan demokratis.
“Kami, keluarga besar UPI, tidak ingin kampus ini mengalami nasib serupa hanya karena aturan yang dibuat untuk kepentingan segelintir pihak,” tutup Elly.
(**)






