Slogan “No Conspiracy” Terancam Jadi Kosong: Anggota Senat UPI Desak Revisi Aturan Pemilihan Rektor

Slogan “No Conspiracy” Terancam Jadi Kosong: Anggota Senat UPI Desak Revisi Aturan Pemilihan Rektor

SERGAP.CO.ID

BANDUNG, || Sembilan anggota Senat Akademik (SA) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mendesak Majelis Wali Amanat (MWA) UPI segera mengubah peraturan pemilihan rektor UPI periode 2025-2030. Mereka menilai bahwa Peraturan MWA Nomor 1/2025 tentang Pemilihan Rektor UPI mengandung pasal-pasal yang berpotensi menciptakan konspirasi, bertentangan dengan nilai demokrasi, dan melanggar Statuta UPI.

Bacaan Lainnya

Anggota SA UPI, Prof. Elly Malihah, yang mewakili delapan anggota lainnya, menjelaskan bahwa pada awalnya mereka merasa skeptis mengenai apakah pemilihan rektor UPI akan berlangsung secara demokratis, adil, dan transparan. Hal ini merujuk pada praktik sebelumnya dalam pemilihan anggota MWA UPI yang menggunakan metode one person nine vote, di mana satu anggota SA memilih sembilan anggota MWA. Menurut Elly, metode ini menunjukkan adanya konspirasi dan sangat bertentangan dengan prinsip demokrasi.

“Kami merasa ini menciptakan hegemoni dan tirani mayoritas,” ungkap Elly.

Namun, harapan baru muncul setelah Ketua MWA UPI, Nanan Soekarna, mencanangkan tagline values for value, full commitment, no conspiracy pada pengumuman perdana pemilihan rektor UPI. Elly mengapresiasi dan mendukung tekad Ketua MWA untuk mengimplementasikan slogan tersebut. Sembilan anggota SA yang hampir putus asa kemudian mengirim surat kepada Ketua MWA untuk meminta audiensi.

Setelah menunggu lebih dari setengah bulan, pertemuan antara kedua organ universitas ini akhirnya terlaksana pada 15 April 2025, di University Center UPI. Pertemuan tersebut dihadiri oleh sembilan anggota SA yang mengirimkan surat serta seluruh anggota MWA UPI.

“Pada pertemuan tersebut, kami menyampaikan bahwa Peraturan MWA Nomor 1/2025 mengandung pasal yang berpotensi menciptakan konspirasi, bertentangan dengan prinsip demokrasi, dan melanggar Statuta UPI. Pasal 17 mengatur bahwa penyaringan bakal calon rektor dari banyak bakal calon menjadi tiga calon menggunakan pemungutan suara one person three vote. Metode ini dapat mengarah pada pemufakatan konspiratif untuk meloloskan tiga calon yang berasal dari kartel dan mengesampingkan calon potensial lainnya,” jelas Elly.

Lebih lanjut, Elly menambahkan bahwa pasal ini juga mengurangi hak suara Menteri yang sebelumnya sebesar 35 persen menjadi hanya satu suara. Padahal, pemilihan rektor adalah proses yang melibatkan beberapa tahap, yaitu penjaringan, penyaringan, dan pemilihan.

“Hak istimewa 35 persen suara yang dimiliki pemerintah, diwakili oleh Menteri, seharusnya berlaku di seluruh tahapan tersebut. Oleh karena itu, kami melihat bahwa peraturan MWA yang menyamakan suara Menteri dengan anggota MWA lainnya adalah cacat hukum,” tegas Elly.

Sembilan anggota SA tersebut mendesak agar Pasal 17 dalam Peraturan MWA Nomor 1/2025 direvisi menjadi one person one vote, dengan Menteri tetap memegang 35 persen suara. Jika tidak ada perubahan, mereka khawatir tagline values for value, full commitment, no conspiracy hanya menjadi slogan kosong tanpa makna.

“Tanpa perubahan pada Pasal 17, peraturan MWA ini berpotensi menjadi masalah hukum yang akan mengganggu proses penetapan rektor,” tambah Elly, yang juga merupakan guru besar Sosiologi Pendidikan.

Pendapat serupa disampaikan oleh Prof. Nugraha, guru besar bidang ilmu manajemen UPI. Nugraha menegaskan bahwa demokrasi yang sehat berlandaskan pada prinsip one man, one vote, di mana setiap orang memiliki satu suara yang setara. Prinsip ini sangat penting dalam menjaga keadilan dan kesetaraan dalam pengambilan keputusan di lingkungan akademik.

“Praktik one person three vote dalam pemilihan rektor UPI justru membuka ruang bagi konspirasi kekuasaan. Kelompok mayoritas bisa menyatukan kekuatan untuk mendukung satu figur, sehingga hasil voting bisa dipastikan sebelum musyawarah benar-benar dilakukan. Ini jelas mereduksi suara kelompok lain dan merusak nilai-nilai demokrasi,” tegas Nugraha.

Nugraha juga menambahkan bahwa praktik seperti ini membuat keputusan strategis di UPI – mulai dari pemilihan rektor hingga perencanaan anggaran – sangat rentan dikuasai oleh kepentingan kelompok tertentu, sementara civitas akademika lainnya terpinggirkan.

“Jika satu orang bisa memiliki tiga atau sembilan suara, di mana letak keadilan representatif bagi civitas akademika lainnya? Kami menyerukan reformasi sistem pemungutan suara di UPI, khususnya dalam pemilihan anggota SA di tingkat fakultas, pemilihan anggota MWA oleh SA, dan pemilihan calon rektor oleh MWA,” tandas Nugraha.

(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *