BANDUNG, || Pada hari ini Selasa 4 Februari 2025 Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, bersama dengan Kejaksaan Negeri Sumedang, hari ini melaksanakan eksekusi uang pengganti hasil tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Eksekusi ini terkait dengan perkara atas nama terpidana H. Dadan Setiadi Megantara, yang diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp139.022.245.653,- (Seratus Tiga Puluh Sembilan Miliar Dua Puluh Dua Juta Dua Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah).
Pada Kamis, 16 Januari 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung telah membacakan putusan terhadap H. Dadan Setiadi Megantara (Alm) dan pihak terkait, yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Jo. UU 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Amar putusan yang dijatuhkan terhadap terpidana meliputi:
- Hukuman penjara selama 4 tahun 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 4 bulan.
- Pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp139.022.245.653,-. Pembayaran uang pengganti ini akan dikompensasikan dengan uang yang telah disita yang ada di rekening Bank BTN Cabang Sumedang, sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan dan Berita Acara Penyitaan yang tercatat pada 9 Januari 2025.
Eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Sumedang, dalam menjalankan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Selain menghukum badan terpidana, Kejaksaan juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Kejaksaan juga menyampaikan pesan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian sebagai Tim Pelaksana Pengadaan dan ATR/BPN, untuk memperbaiki sistem dan tata kelola pengadaan tanah guna mencegah kebocoran keuangan negara di masa depan. Langkah ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di seluruh sektor.