Terlapor Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang 1 Miliar, Polda NTT Pastikan Jemput Paksa

Terlapor Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang 1 Miliar, Polda NTT Pastikan Jemput Paksa

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Trinotji Damayanti, pelapor dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan uang senilai 1 miliar, bersama dengan Penyidik Polda NTT, Agustinus Nahak, S.H., M.H., yang telah dilaporkan pada Mei 2024, dipastikan akan dijemput paksa oleh Tim Khusus Polda NTT. Hal ini ditegaskan oleh Melky Nona, Kuasa Pendamping Pelapor, kepada media pada Senin (03/02/2025) siang, di bilangan Perumahan Oebobo, Kupang.

Bacaan Lainnya

“Kami sangat yakin yang bersangkutan akan dijemput paksa oleh tim Penyidik Polda NTT demi ‘Pro Justicia’. Dari dua surat panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan, hanya berakhir dengan janji dan alasan tanpa tindak lanjut,” kata Melky dengan keyakinan.

Melky juga menyampaikan bahwa informasi terpercaya mengungkapkan bahwa Penyidik Polda NTT sudah mulai melengkapi berkas penting untuk melaksanakan upaya jemput paksa terhadap Agustinus Nahak. “Karena dua surat panggilan yang sudah dilayangkan tidak diindahkan, maka pada panggilan ketiga ini, tim penyidik akan melakukan jemput paksa. Kasus ini terkait dengan Pasal 378 dan 372 KUHP, yang mengatur tentang penipuan dan penggelapan. Mengingat ini adalah delik aduan dan sudah ada pengaduan dari korban, maka penyidikan terus berjalan dan akan segera mencapai titik terang,” tambah Melky.

Melky, yang diamini oleh Trinotji Damayanti, berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan adil, memberikan keadilan bagi korban.

(Ft/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *