IPPAT Kabupaten Sukabumi Gelar Konferensi Daerah, Pilih Ketua Periode 2025

Pengurus Daerah Kabupaten Sukabumi "Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT)" Mengadakan Konferensi Daerah Memilih Ketua IPPAT Periode 2025

SERGAP.CO.ID

KAB. SUKABUMI, || Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Sukabumi bertempat di Hotel Augusta hari selasa 04/02/2025 mengadakan Konferensi Daerah terkait :

Bacaan Lainnya
  1. Sosialisasi Penilaian PBB – P2 & BPHTB (Bapenda Kab. Sukabumi)
  2. Sosialisasi Coretax & SPT Tahunan (KPP Sukabumi)
  3. Update Peraturan Kementrian ATR / BPN (Kantah Kab. Sukabumi)

Dalam acara tersebut menurut Ketua Terpilih Pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Sukabumi Notaris Andi Grafe Sandi, SH.,M.Kn untuk Periode 2025 yang menggantikan Ketua sebelumnya Notaris Vita Vitriana, SH.

Dalam wawancara bersama seluruh awak media hari ini Andi Grafe Sandi mengatakan akan terus melanjutkan seluruh program pengurus sebelumnya untuk tetap mensosialisakan pentingnya terkait PPAT untuk melindungi hak kepemilikan tanah atau lahan sehingga bisa melindungi pemiliknya dari para mafia tanah dan status hukum terkait kepemilikan asset tanahnya,”Tandasnya

Pengurus Daerah Kabupaten Sukabumi "Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT)" Mengadakan Konferensi Daerah Memilih Ketua IPPAT Periode 2025

Penyuluhan juga terkait hukum dan perlindungan terkait PPAT akan terus digaungkan termasuk juga berkoordinasi dengan seluruh Notaris karena jika sudah punya Akta Notaris berarti sudah masuk PPAT, sehingga kedepannya bisa terus mengawal dan mengkontrol serta mengawasi juga semua kegiatan positif dari PPAT serta juga rekan Notaris lainnya agar jangan sampai terlibat dalam hukum ataupun nantinya kejebak mafiat tanah yang lagi marak saat ini,”Pesannya

Beliau juga menyarankan agar masyarakat Kabupaten Sukabumi untuk terus memastikan kepemilikan lahannya dengan bersinergy bersama seluruh Pejabat Pembuat Akta Tanah sehingga akan dapat memberikan rasa aman akan kepemilikan tanah dan lahannya serta kuat secara status hukumnya,”Harapnya

(Jurnalis : Eneng Nur KS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.