Satres Narkoba Polres Bima Bekuk Dua Pelaku dan Sita 840 Botol Miras

SERGAP.CO.ID

BIMA || Minuman beralkohol atau Miras merupakan salah satu pemicu terjadinya sejumlah aksi kekerasan dan tindak kejahatan. Karena itu Satuan Reserse Narkoba Polres Bima menjadikan Miras sebagai salah satu atensi pemberantasan demi terciptanya Keamanan dan kenyaman bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Dalam upaya pemberantasan Miras ini, Sat Resnarkoba Polres Bima kembali berhasil mengungkap peredaran gelap Miras jenis Anggur Merah dan Anggur Hitam (kolesom cap orang tua) pada Rabu, 22 Januari 2025 sekitar Pukul 16.00 Wita bertempat di Desa Penapali Kecamatan Woha Kabupaten Bima, tepatnya di pinggir jalan lintas Sumbawa Bima.

Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, lewat Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah, SH, menyampaikan, dalam pengungkapan ini petugas mengamankan terduga pelaku berinisial RS dan AK, keduanya warga Kecamatan Sape Kabupaten Bima.

Selain itu, petugas juga menyita Barang Bukti berupa Anggur Merah sebanyak 20 (dua puluh) karung berisikan 40 dus atau 600 botol, dan Anggur Hitam sebanyak 10 (sepuluh) karung berisikan 20 dus atau 240 botol.

(Sukirman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *