Aktivitas Penimbunan Lahan Yang Telah Berizin Di Desa Pengujan, Perlu Kajian

Aktivitas Penimbunan Lahan Yang Telah Berizin Di Desa Pengujan, Perlu Kajian

SERGAP.CO.ID

BINTAN, || Penimbunan Lahan di Desa Pengujan Kecamatan Teluk Bintan kabupaten Bintan,Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tampaknya terus dipacu.Berkisar 6 hektar Luas lahan bakal disulap menjadi tempat usaha pembesaran berbagai jenis hewan yang hidup di air payau. Seperti Udang, Kepiting dan Kerang. Usaha tersebut dinamakan Tambak Pembesaran Crustacea Air Payau.

Bacaan Lainnya

Sampai berita ini diunggah, aktivitas Penimbunan masih berlangsung. Layaknya sebuah Tambak, yang dekat dengan bibir pantai.Pasalnya , jenis hewan yang bakal dibesarkan harus hidup di air payau..

Lancarannya aktivitas penimbunan ini lantaran disebut-sebut pengusaha yang mengembangkan usahanya telah mengantongi izin. Tak pelak,Izin yang dimiliki justru menjadi bahan pertanyaan. Izin apa yang dimiliki, ketika pengusaha itu membabat habis tanaman Mangrove yang tumbuh subur di sekitar proyek tersebut ?

Sementara diketahui kalau tanaman Mangrove wajib dilindungi. Bahkan, berbagai aturan serta undang-undang juga telah diterbitkan oleh negara. Tak hanya itu, sanksi hukum serta denda materi juga bakal diberikan kepada siapa saja yang berani merusak tanaman Mangrove.

Aktivitas Penimbunan Lahan Yang Telah Berizin Di Desa Pengujan, Perlu Kajian

Herannya, pengusaha berinisial H ini malah bisa mendapatkan izin terkait penimbunan itu. Meskipun sebagian lahannya banyak ditumbuhi tanaman Mangrove.

Ketika dikonfirmasi oleh Tim Investigasi media , H mengaku telah mengantongi izin atas kegiatan itu. Dan lahannya kurang lebih 6 hektar yang berada di Dusun III RT 006 / RW 003 Desa Pengujan Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), saat ini sedang diakukan penimbunan di lahan tersebut.

Rencananya, di lahan tersebut Bakal dibangun Tambak Pembesaran Crustacea Air Payau. Atau tempat pembesaran hewan yang hidup di air payau. Seperti Udang, Kerang dan Kepiting.

Melihat aktivitas yang dilakoni H,diatas lahan yang diakui miliknya diketahui sebagian dari kawasan itu, banyak ditumbuhi tanaman Mangrove.Takutnya, lahan yang ditimbunnya itu masuk dalam kawasan Konservasi.

Dilokasi, Terpantau Operator Alat berat yang membabat habis kawasan itu, Seakan memacu Alat Beratnya, agar proyek yang mengenyangkan itu, bisa secepatnya rampung.

Mirisnya, tanaman Mangrove yang selama ini tumbuh subur, justru kini ludes.

Senin (13/01/2015), Tim kembali melakukan konfirmasi terhadap H melalui layanan WA ke Ponsel nya. Guna menanyakan kegiatan yang sedang dikerjakannya. Saat itu H mengaku telah mengantongi izin terkait kegiatan tersebut. Pertanyaannya, apa boleh tanaman Mangrove dimusnahkan ?

Saat itu dikatakannya, “kalau ditanya soal Mangrove, tidak ada tanaman Mangrove di lokasi itu. Justru jaraknya masih jauh. Kemarin kami ukur, ada sekitar 197 meter jaraknya. Pada saat kami bersihkan, mendadak hujan turun, sedangkan lokasi itu rendah. Jadi sampah bekas pembersihan itu numpuk dan tergenang. Akhirnya terjadi pembusukan. Makanya, tanahnya menghitam, “bebernya melalui ponselnya.

Ditambahkannya. “Kami sudah meminta pihak terkait agar datang ke lokasi untuk meninjau langsung. Namun sampai sekarang kami belum dapat jawaban. Pastinya, kegiatan kami itu sudah ada izinnya. Bahkan, nantinya akan kami bangun tiga buah IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah-red), “papar H yang mengaku sedang berada di kota Medan.

Dihari yang sama,Zulfitri,Kepala Desa (Kades) Pengujan memberikan komentarnya saat dikonfirmasi Tim,pihaknya hanya memberi rekomendasi guna kelengkapan berkas untuk mengurus izinnya, “terkait tambak udang yang dimaksud, pengajuannya ke kantor Desa perorangan atas nama Hendri.

Beberapa waktu lalu beliau mengajukan permohonan berinvestasi di pengujan dengan melengkapi beberapa dokumen kepemilikan tanah. inb, pemanfaatan ruang darat dan berapa dokumen lainnya. Untuk itu kami di pemerintahan desa juga memberi rekomendasi terkait pengajuan beliau, yang point nya,

  1. Untuk mengurus ijin sesuai regulasi yang berlaku.
  2. Untuk senantiasa memperhatikan sanitasi terkait Ipal dan Mangrove.
  3. Agar bisa memperdayakan tenaga kerja masyarakat setempat.).

3 point itu rekomendasi yang kami berikan ke mereka. Untuk pelaksanaan teknis, tentu ada dinas-dinas terkait yang paham dengan SOP nya, “ujar pak Kades membalas konfirmasi yang dilayangkan lewat WA ke ponselnya, (13/01/2025

Melihat aktivitas penimbun Bakau yang telah beroperasi sejak akhir tahun lalu. Sesuai pantauan di lapangan.Banyak ditemui tanaman Mangrove yang tergerus. Sementara ,Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990 sangat jelas mengatur tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati, termasuk Ekosistem Mangrove.

Dan kalau hal ini dibiarkan,dipastikan bakal musnah lah ribuan batang tanaman Mangrove yang selama ini dilestarikan. Sementara, untuk memulihkannya, diperkirakan dengan waktu puluhan tahun.

(Maniur).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *