ARM Terima Kuasa Pendampingan Hukum dan Siap Ajukan Gugatan “Class Action” Terkait Pilkada Kota Tasikmalaya

ARM Terima Kuasa Pendampingan Hukum dan Siap Ajukan Gugatan "Class Action" Terkait Pilkada Kota Tasikmalaya
Caption : Furqon Mujahid Bangun (Bang Jahid) Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM)

SERGAP.CO.ID

BANDUNG, || Dugaan kecurangan Pilkada Kota Tasikmalaya masih akan terus bergulir dan hal tersebut kembali muncul ke ranah publik ketika Perwakilan dari berbagai elemen masyarakat, aktivis, Mahasiswa, Tokoh serta dari perwakilan para ulama dan Ustadz Kota Tasikmalaya melakukan pertemuan dengan Ketua Umum ARM (Aliansi Rakyat Menggugat) Furqon Mujahid Bangun pada hari Rabu 25 Desember 2024 bertempat disebuah rumah makan dibilangan Jalan Soekarno Hatta – Kota Bandung.

Bacaan Lainnya

Perwakilan dari berbagai elemen masyarakat yang menolak hasil Pilkada menyerahkan secara resmi Surat Kuasa Pendampingan Hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Rakyat Menggugat (LBH-ARM) guna melakukan gugatan “Class Action” melalui PTUN (Pengadilan Tata usaha Negara). Surat kuasa yang diterima langsung oleh Ketua Umum ARM Furqon Mujahid Bangun yang akrab disapa Bang Jahid didampingi oleh Direktur LBH – ARM.

Pada kesempatan tersebut bang jahid mengucapkan terimakasih atas Kepercayaan dari perwakilan masyarakat, para aktivis, adik-adik Mahasiswa, tokoh masyarakat, para ulama serta masyarakat Kota Tasikmalaya yang akan melakukan gugatan Class Action ke PTUN terkait polemik Pilkada kota Tasikmalaya yang disinyalir penuh kecurangan.

Ketua Umum ARM menjelaskan jika kecurangan yang dilakukan oleh salah satu kandidat (Paslon nomor urut 4.red) berupa praktek Money Politic dalam ajang Pilkada yang dilakukan secara TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masiv) yang telah mencederai serta melanggar peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam UU No.10 tahun 2016. Hal ini merupakan sebuah Kejahatan Demokrasi yang layak menerima sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 73 ayat 2 UU No.10 tahun 2016.

ARM Terima Kuasa Pendampingan Hukum dan Siap Ajukan Gugatan "Class Action" Terkait Pilkada Kota Tasikmalaya
Caption : Haji Dani.S Koordinator Gerak Tipu (Gerakan Rakyat Anti Politik Uang) Kota Tasikmalaya

Berdasarkan hal tersebut, langkah hukum yang dapat dilakukan salah satunya adalah dengan mengajukan Gugatan “Class Action” atau gugatan perdata secara berkelompok atau bersama-sama untuk kepentingan masyarakat luas yang merasa dirugikan atas pelaksanaan Pilkada yang penuh kecurangan.

“Adapun yang menjadi dasar hukum masyarakat Kota Tasikmalaya mengajukan gugatan Class Action adalah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2019 tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintah dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad). Ketika materinya sudah jelas, ditambah alat bukti yang cukup kuat serta gugatan tersebut melibatkan banyak masyarakat dengan menandatangani berkas aduan yang merasa dirugikan oleh penyelenggara pemilu yang cacat hukum menjadi modal dasar untuk bersama-sama melakukan gugatan atas hasil Pilkada Kota Tasikmalaya. “Ungkap Bang Jahid dengan nada geram.

Bang Jahid juga menyampaikan langkah selanjutnya yang akan dilakukan setelah menerima mandat dan kuasa, diantaranya adalah mengumpulkan tandatangan dukungan dari berbagai elemen dan organisasi serta lapisan masyarakat Kota Tasikmalaya yang menolak hasil Pilkada yang penuh kecurangan dengan seabrek alat bukti. Dan dalam waktu dekat ini, kami juga rencananya akan membentangkan kain putih sepanjang 100 meter agar masyarakat bisa membubuhkan tandatangan di kain putih tersebut sebagai bentuk dukungan. Ini bentuk simbolis yang menggambarkan kemenangan yang diperoleh oleh pasangan no.4 karena praktek money politic uang sebesar 100rb alias Walikota Cepek. “Ujarnya Bang Jahid.

Selanjutnya, yang akan digugat melalui Gugatan Class Action ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah KPU dan Bawaslu Kota Tasikmalaya sebagai Penyelenggara Pilkada, Pasangan no.4 sebagai pemenang Pilkada dengan kecurangan, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya sebagai Pejabat Publik juga Tim sukses pasangan no.4 karena telah melakukan kecurangan politik dengan membagi-bagikan uang kepada para pemilih agar memilih Paslon nomor 4.

Sementara target gugatannya adalah : Merealisasikan Pasal 73 pada UU No.10 tahun 2016. Gugatan yang telah disepakati yaitu:

– Agar Ketua KPU dan anggota KPU Kota Tasikmalaya juga Ketua Bawaslu dan anggota Bawaslu kota Tasikmalaya agar diberhentikan secara tidak hormat karena dianggap telah gagal dalam menyelenggarakan Pilkada Kota Tasikmalaya.

– Mendesak agar hasil Pilkada Kota Tasikmalaya tahun 2024 dibatalkan demi hukum karena telah melanggar dan menyalahi peraturan perundang-undangan sebagaimana yang tertuang dalam UU no.10 tahun 2016.

– Segera dilakukan Pilkada Ulang tanpa melibatkan pasangan No.4 serta mendiskualifikasi Paslon nomor 4 karena telah melakukan kejahatan demokrasi.

– Pasangan nomor.4 diwajibkan mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk perhelatan Pilkada Tasikmalaya 2024 baik yang dikeluarkan oleh KPU,Bawaslu maupun oleh 4 paslon lainnya. Ini adalah target atas gugatan yang akan kami ajukan. “Ungkapnya Bang Jahid.

Sementara ditempat terpisah melalui sambungan seluler, Haji Dani sebagai tokoh masyarakat Kota Tasikmalaya yang juga menjadi Koordinator Geraktipu (Gerakan Rakyat Anti Politik Uang) membenarkan apa yang disampaikan oleh Ketua Umum ARM. Bahkan Haji Dani menyampaikan jika Ketua Umum ARM telah beberapa kali diundang untuk melakukan pertemuan dengan para tokoh masyarakat, para Ulama dan Ustadz yang menolak hasil Pilkada Kota Tasikmalaya. Para tokoh masyarakat, para aktivis, para Ulama dan Ustadz termasuk saya telah menyepakati untuk bersama-sama memberikan kuasa pendampingan hukum kepada ARM guna mengambil langkah hukum serta menindaklanjuti polemik Pilkada yang tercederai oleh kecurangan berupa money politic secara TSM (Terstruktur, Sistematis Dan Masiv). “Tegasnya Haji Dani.

Selanjutnya langkah hukum yang akan dilakukan oleh ARM dalam mengajukan gugatan “Class Action” merupakan kesepakatan bersama, hal ini telah dikonsultasikan sebelumnya dengan para pakar hukum tata negara termasuk dengan salah satu pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia. Artinya langkah hukum yang akan kami tempuh telah dikaji secara akademis oleh para pakar hukum tata negara tingkat nasional.

“Kami semua juga telah menyepakati dengan memberikan kuasa hukum pendampingan kepada ARM artinya kami mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Tasikmalaya dari berbagai kalangan, organisasi dan elemen di Kota Tasikmalaya untuk bersama-sama mendukung upaya hukum yang akan kami lakukan. “Pungkas Kang Dani menutup pembicaraannya melalui seluler.

(R**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.