MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada OKU

MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada OKU

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, || Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan hasil perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dalam sidang yang digelar di gedung MKRI 1 pada Kamis (4/2/2025) malam.

Bacaan Lainnya

Sidang putusan Dismissal MK Itu selesai dibacakan pada pukul 20.11 WIB yang dipimpin Ketua Mejelis Hakim MK Suhartoyo bersama 9 Hakim lainnya.

Dalam sidang tersebut majelis hakim MK berpendapat bahwa permohonan Pemohon yang diajukan oleh Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita Sofyan melalui kuasa hukumnya dengan nomor perkara14/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam perkara PHPU Kabupaten Ogan Komering Ulu tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Majelis hakim menimbang terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal yang tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya dan tidak beralasan secara hukum.

“Bahwa permohonan pemohon dinilai tidak jelas atau kabur atau obscuur menurut termohon dan pihak terkait dapat diterima dan beralasan secara hukum,” ucapnya saat membacakan putusan PHPU Kabupaten OKU secara serentak dengan PHPU Kanupaten/Kota lainnya.

Atas hal tersebut, Majelis Hakim memutuskan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili dalam esepsi, satu : menolak esepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan, dua : mengabulkan esepsi berkenaan permohonan kabur.

“Dalam pokok permohonan dalam perkara nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” tandasnya.

(Candra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.