KADIN NTT dan KPP Pratama Kupang Gelar Sosialisasi Pajak: Wajib Pajak Harus Siap Hadapi Coretax

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Nusa Tenggara Timur (NTT) bekerja sama dengan KPP Pratama Kupang akan menggelar sosialisasi perpajakan bertajuk “Coretax dan Isu Perpajakan Terkini” pada Selasa, 10 Desember 2024.

Bacaan Lainnya

Acara ini akan berlangsung di Aula Ballroom Kantor Perwakilan DPD RI NTT, tepat di belakang Kantor Gubernur NTT, Jalan Polisi Militer, Kupang.

Kegiatan ini menghadirkan pembicara penting seperti Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Samingun, Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan, dan Ketua Umum KADIN NTT, Bobby Lianto. Sebagai moderator, panitia menghadirkan Ferry Vincentius, Konsultan Pajak sekaligus Komtap Perpajakan KADIN NTT, yang akan memandu diskusi dan tanya jawab.

Ketua Umum KADIN NTT, Bobby Lianto, menyatakan bahwa acara ini menjadi momentum penting bagi dunia usaha di NTT untuk memahami kebijakan perpajakan terkini.

“Sosialisasi ini terbuka untuk semua pelaku usaha, mulai dari pengusaha besar hingga pelaku UMKM. Namun, karena keterbatasan kursi, peserta diharapkan segera mendaftar melalui tautan resmi KADIN NTT,” ujar Bobby.

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk tanggung jawab KADIN NTT dalam mendukung pengusaha agar lebih memahami sistem perpajakan terbaru, khususnya Coretax.

Coretax merupakan sistem yang menggantikan DJP Online dan dirancang untuk mengintegrasikan data perpajakan dengan berbagai sumber, seperti perbankan, pemerintah daerah, dan data transaksi lainnya.

“Dengan sistem yang lebih terintegrasi, perpajakan kita akan semakin modern dan transparan. Namun, ini juga menuntut wajib pajak untuk lebih memahami sistem baru ini agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan pajak,” kata Bobby.

Isu lainnya yang akan dibahas adalah rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025, yang dinilai akan berdampak pada dunia usaha, terutama pelaku UMKM.

“Kita perlu memahami lebih jelas kategori barang mewah yang dikenakan PPN 12% agar tidak salah dalam pengelolaan pajak,” tambah Bobby.

Selain itu, kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% juga akan disinggung dalam acara ini. Bobby menekankan bahwa pelaku usaha perlu memahami dampak kebijakan ini terhadap operasional bisnis mereka.

Bobby juga menyebutkan pentingnya diskusi mengenai kebijakan perpajakan UMKM, yang selama ini mendapatkan kelonggaran hingga 2024.

“Pertanyaannya, apakah kelonggaran ini akan berlanjut pada 2025, atau justru akan ada aturan baru? Ini adalah hal penting yang harus kita ketahui,” jelasnya.

Menurut Bobby, sosialisasi ini menjadi kesempatan emas bagi dunia usaha di NTT untuk mendengar langsung dari pihak berwenang, terutama Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Samingun, yang memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan atas isu-isu perpajakan kompleks.

“Kami berharap acara ini dapat membantu wajib pajak memahami perubahan kebijakan perpajakan, sehingga tidak hanya dapat memenuhi kewajiban dengan baik tetapi juga berkontribusi pada pendapatan negara,” ujar Bobby.

Ia juga menekankan pentingnya pajak sebagai sumber pendapatan negara yang mendukung pembangunan daerah. “Dengan memahami sistem perpajakan dan mematuhi aturan, kita bisa membantu pemerintah merealisasikan program-program pembangunan yang akan kembali mendukung kemajuan daerah kita,” tambahnya.

Kegiatan ini juga diharapkan menjadi ajang dialog antara pemerintah dan pelaku usaha untuk membahas tantangan dan peluang di tengah perubahan kebijakan perpajakan. Bobby mengajak seluruh asosiasi, pelaku UMKM, serta pengusaha lainnya untuk hadir dan memanfaatkan momen ini.

Bagi peserta yang ingin mendaftar, dapat mengunjungi tautan resmi di https://s.id/PajakKadinNTT. Dengan jumlah kursi yang terbatas, panitia menghimbau agar pendaftaran dilakukan secepatnya untuk memastikan keikutsertaan.

“Ini adalah momen yang sangat penting untuk kita semua. Mari hadir dan dengarkan langsung kebijakan-kebijakan terbaru yang akan memengaruhi dunia usaha di tahun mendatang,” tutup Bobby.

(Dessy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.