KAB. OGAN KOMERING ILIR, || Dugaan praktik korupsi mengguncang Puskesmas Keman, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Laporan resmi yang diajukan Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM) kepada Kejari OKI pada Senin, 2 November 2024, pukul 12.30 WIB, telah diterima oleh Seksi Penerimaan dan Pengolahan Surat (SPKT), membuka babak baru dalam investigasi potensial penyelewengan dana publik yang signifikan. Laporan tersebut menuding adanya mark-up dan pengeluaran fiktif dalam anggaran perjalanan dinas dan konsumsi di Puskesmas tersebut.
Bukti-bukti yang dikumpulkan SPM menunjukkan indikasi kuat manipulasi data keuangan. Pemeriksaan mendalam atas laporan keuangan Puskesmas Keman mengungkap potensi pembengkakan biaya perjalanan dinas dan konsumsi yang tak sebanding dengan realisasi di lapangan. SPM, Yang di kordinatori oleh Yovi Meitaha, menyatakan temuan ini sebagai bukti kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan mengkhianati amanah pelayanan kesehatan masyarakat.
“Ini bukan sekadar dugaan, melainkan temuan yang didukung bukti-bukti konkret,” tegas Yovi dalam komentar nya di depan kantor Kejari oki Senin/02/11/2024.Pukul 12:30 WIB.
“Kami mendesak Kejari OKI untuk bertindak cepat, transparan, dan akuntabel dalam mengusut tuntas kasus ini. Keadilan dan pemulihan kerugian negara harus menjadi prioritas utama.”ujarnya
Penerimaan laporan oleh SPKT Kejari OKI menjadi tonggak awal proses penegakan hukum. Namun, ketidakhadiran respons yang kooperatif dari pihak Puskesmas Keman atas upaya konfirmasi sebelumnya oleh media Sergap.co.id menimbulkan kecurigaan dan mempertegas urgensi investigasi yang menyeluruh dan tanpa kompromi. Keheningan dari pihak Puskesmas justru semakin memperkuat dugaan adanya upaya untuk menutupi praktik yang tidak terpuji.
Kasus ini bukan hanya soal angka-angka dalam laporan keuangan, melainkan tentang pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan pengabaian terhadap hak-hak dasar masyarakat atas akses layanan kesehatan yang layak. SPM berharap kasus ini akan menjadi momentum untuk membersihkan praktik-praktik koruptif di sektor publik dan memperkuat pengawasan atas pengelolaan anggaran di instansi pemerintah. Publik menantikan proses hukum yang berjalan adil, transparan, dan menghasilkan keadilan bagi masyarakat.
(Wan)






