KAB. LAHAT, || Beben Saputra, S.H. bersama Andi Nirwan, S.H. Tim advokasi dan Hukum Paslon Nomor Urut 3 Lidyawati-Haryanto kembali mendatangi kantor Bawaslu Lahat
Berbeda dengan kemarin, tim paslon Lidyawati-Haryanto melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye di rumah ibadah oleh paslon nomor 1.
hari senin Tanggal 30 September 2024 Tim advokasi dan hukum paslon Lidyawati-Haryanto melaporkan adanya temuan APK berupa Beleho paslon nomor 1 dan Nomor 2 yang diduga berada di tanah TNI yang beralamat di JL. Lingkar Luar Lahat simpang vetran kelurahan pasar lama Lahat, (PAK atau Baleho Paslon 1 dan 2.). dan JL. Kolonel Burlian Simpang empet Kodim 0405 Lahat kelurahan Pasar Lama Lahat (Paslon Nomor 1).
Hal itu tentunya selain Tanah Milik TNI, juga merupakan pelanggaran yang patut diduga kuat melanggar peraturan pemasangan alat peraga kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati lahat tahun 2024, seperti yang dicantumkan didalam SK KPUD Lahat Nomor. 2119 Tahun 2024
Kami meminta kepada bawaslu untuk memproses laporan ini, dan tentunya berlaku adil untuk semua pihak. Agar Lahat tetap kondusif.
(Agusman)