TTU, KEFAMENANU, || Unit Buser Polres TTU berkolaborasi dengan Kodim 1605/Belu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan di Desa Laktutus, perbatasan Negara Timor Leste. (Jumat, 27/9/24). Sekitar pukul 16.00 WITA.
Tindakan ini terkait dengan tindak pidana pencurian, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/389/IX/SPKT/Polres TTU/Polda NTT dan LP/B/26/IX/SPKT/Polsek Miobar/Polres TTU/Polda NTT, yang diterima pada 26 September 2024.
Dalam koordinasi tersebut, Kodim 1605/Belu menyerahkan dua unit sepeda motor kepada unit buser Polres TTU untuk diamankan. Barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit sepeda motor Honda CRF dan satu unit sepeda motor Honda Beat, yang kini telah diamankan di Polres TTU.
Terkait dengan kasus ini, pelaku diduga melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. Sementara itu, pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian telah melarikan diri ke wilayah Timor Leste. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku dan mengungkap jaringan penyelundupan ini.
(Dessy)






