PT. GOEN Timur Trans Sejahtera Akui Alm. Yosep Bili Karyawannya dan Bertanggungjawab Atas Hak-hak

SERGAP.CO.ID

KOTA BIMA || PT. GOEN Timur Trans Sejahtera Ekspedisi Angkutan Surabaya–Sumba–Bima akhirnya angkat bicara terkait kematian Alm. Yosep Bili, warga Kampung Lolo Komi, Desa Wee Renna, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.

Bacaan Lainnya

Almarhum diketahui meninggal dunia pada 20 Juni 2026 di Bima, NTB, setelah bekerja selama 20 tahun sebagai karyawan sekaligus Sopir Nyebrang.

Sebelumnya, istri almarhum Margaretha kepada media BerantasTipikorNews http://Co.id di kediaman almarhum di Lolo Komi menyampaikan bahwa suaminya bekerja di PT/UD. Sumber Mas selama 20 tahun.

Namun setelah awak media Metro Mini dan Sergap.Co.id melakukan konfirmasi kepada Kristian selaku pemilik PT/UD. Sumber Mas Kota Bima, pihak Kristian menyebut bahwa Alm. Yosep Bili bukan karyawan UD. Sumber Mas, melainkan karyawan pada PT. GOEN Timur Trans Sejahtera di Surabaya.

Setelah mendapatkan nomor kontak dari Kristian, kedua media kemudian melakukan klarifikasi langsung kepada pihak PT. GOEN Timur Trans Sejahtera yang beralamat di Jalan Raya Tambak Langon No. 27, Kav. A-7, Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 60184.

Hasilnya, PT. GOEN mengakui bahwa Yosep Bili adalah karyawannya dan menyatakan bertanggungjawab atas segala rincian upah serta hak-hak terkait meninggalnya Alm. Yosep Bili.

“Dengan adanya pengakuan ini, maka tanggung jawab sepenuhnya berada di PT. GOEN sebagai perusahaan tempat almarhum bekerja selama ini,” tulis keterangan resmi pihak perusahaan.

Keluarga Berharap Proses Segera Ditindaklanjuti, dengan adanya pernyataan dari PT. GOEN, keluarga almarhum berharap proses penyelesaian hak-hak seperti gaji, santunan, dan jaminan ketenagakerjaan dapat segera ditindaklanjuti.

Pihak keluarga juga mengapresiasi langkah media dan PT. GOEN yang telah membuka komunikasi untuk menyelesaikan persoalan ini.

Media Sergap.Co.id akan terus mengawal perkembangan penyelesaian hak-hak Alm. Yosep Bili bersama pihak Disnaker Kota Bima dan BPJS Ketenagakerjaan.

(Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *