Tindak Tegas Menara Seluler Yang Berdiri Kokoh Tak Berizin Di Atas Ruko Warga

Tindak Tegas Menara Seluler Yang Berdiri Kokoh Tak Berizin Di Atas Ruko Warga

SERGAP.CO.ID

TANJUNGPINANG, || PT. Era Bangun Jaya, pemilik Menara Telekomunikasi di jalan D.I.Panjaitan, Kelurahan Kota Piring Tanjungpinang, kini jadi sorotan tajam sejumlah media dan masyarakat. Pasalnya,perusahaan tersebut membangun Menara Telekomunikasi diatas ruko milik warga yang sudah puluhan tahun berdiri kokoh dan beroperasi, sampai saat ini ternyata belum memiliki izin dari pemerintah kota Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Padahal, Menara tersebut telah dibangun sejak tahun 2011 lalu. Parahnya lagi, terkait sewa ruko tempat berdirinya Menara Telekomunikasi itu, justru telah habis sejak tanggal 25 September 2023 lalu. Sementara, warga yang tinggal disekitar Menara itu telah sepakat menolak keberadaan Menara tersebut.

Tindak Tegas Menara Seluler Yang Berdiri Kokoh Tak Berizin Di Atas Ruko Warga

Awalnya, warga yang bermukim disekitar Menara itu mengizinkan Menara itu dibangun. Bahkan, sepakat membuat surat perjanjian antara pihak perusahaan dan warga. Sesuai bunyi surat perjanjian, bahwa pihak perusahaan menyewa lokasi itu selama 12 tahun. Terhitung sejak 25 September tahun 2011 hingga 25 September tahun 2023. Dengan pembayaran 200 juta rupiah selama 12 tahun.

Tapi kini, masa sewa telah habis. Dan warga disekitar Menara pun tak mau lagi memperpanjang sewa ruko kepada pihak perusahaan. Karena, kehadiran Menara itu ternyata berdampak langsung terhadap fisik bangunan tempat mereka tinggal.

Keluhan warga yang tinggal disekitar Menara itu menuturkan, “Belakangan dinding rumah kami banyak yang retak, pak. Selain itu, keramik kami juga banyak yang terkelupas. Pokoknya kami warga yang tinggal disekitar Menara ini, tak mau lagi memperpanjang sewa kepada perusahaan itu, karena dengan berdirinya berdirinya menara tersebut banyak dampak yang merugikan kami”katanya tegas, di depan ruko seperti dilansir media ini edisi sebelumnya.

Diketahui karena tidak adanya kesepakatan antara warga dengan pihak perusahaan terkait perpanjangan kontrak yang di mediasi oleh pihak kelurahan dan kecamatan,akhirnya dengan tegas penegak Perda Sat PP Tanjungpinang bersama pemerintah menyegel tower dengan memasang line PPNS.

Tindak Tegas Menara Seluler Yang Berdiri Kokoh Tak Berizin Di Atas Ruko Warga

Sebelumnya Tim Media ini,melakukan konfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Tanjungpinang. Melalui Rachmat, Kepala Bidang (Kabid) Pengaduan, Pelaporan dan Kebijakan.

Rahmat menjelaskan, “bang sudah dilakukan pengecekan, bahwa Tower Seluler itu tidak berizin. Pemko Tanjungpinang sudah melakukan pengecekan pengawasan dinas PU dan Satpol PP. Dan sudah dilakukan tindakan tegas, dengan pemasangan PPNS Line di lokasi bang, “sebut Rachmat melalui layanan WA, (05/09/2024).

Sebelum Rachmat menyampaikan informasi melalui WA, Ia sempat memberikan keterangan”sebenarnya tower tersebut sebelumya sudah pernah di Line PPNS dan ini yang kedua kalinya. Seharusnya tiga bulan setelah di line PPNS pertama,kalau pihak perusahaan tidak kooperatif,atau tidak mempunyai izin,itu sudah layak dibongkar.Dan apabilah masyrakat sekitar tower tidak memberikan izin, kita tidak bisa meneluarkan izinnya”. Tegasnya

Sementara Bu Eva, disebut-sebut salah seorang petinggi dari PT. Era Bangun Jaya, coba dikonfirmasi Tim Media ke ponselnya (06/09/2024), guna menanyakan perizinan yang mereka miliki. Namun sayang, Bu Eva yang sempat mengangkat telepon selulernya,terkesan diam dan enggan menjawab.Justru begitu bu Eva mengangkat telepon selulernya sembari bertanya,begitu Bu Eva mengetahui tim media hendak konfirmasi,sontak telepon selulernya langsung di putus.Melihat gelgatnya, tampaknya orang yang disebut -sebut petinggi perusahaan ini memang tidak kooperatif.

Di bilangan Bintan Center Km 9 Kota Tanjungpinang,persoalan tower ini ternyata sudah menjadi gunjingan masyarakat.Seperti yang dijumpai Tim media disalah satu warkop (10/09/2024). Ada pengunjung kedai Kopi menceritakan kepada rekannya sesama penikmat kopi,keberadaan tower yang diline PPNS karena tidak memiliki izin.Bahkan pembahasannya pun terdengar sangat alot.

Untuk.memastikan tindakan tegas dari penegak Perda,terkait tower yang sudah di line PPNS.Kamis (12/09/2024), Akib, Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kakansatpol-PP) Tanjungpinang dikonfirmasi Tim.kerja Media melalui layanan WA. Akib hanya bisa memberi arahan, “Selamat sore. Terkait Tower, silakan hubungi kabid ppud pak Agus. Lebih paham teknisnya sesuai amanat perda, “kata Akib membalas konfirmasi.

Keberadaan Menara milik PT. Era. Bangun Jaya yang dibangun diatas ruko itu,sebelumnya pernah disegel oleh Satpol PP beberapa tahun lalu. Tujuannya, agar perusahaan tersebut segera melengkapi perizinannya. Tapi herannya, Pita Kuning yang menyegel menara itu malah raib entah kemana. Ujung-ujungnya, Tower tak berizin itu beroperasi, Takutnya, beroperasinya tower tersebut ada oknum yang mendapat setoran.

Untuk menghindari asumsi miring,Pemerintah kota (Pemko) Tanjungpinang diharapkan mampu memberi tindakan tegas dan pantas kepada perusahaan yang tidak berkontribusi terhadap Pemko Tanjungpinang.

(Maniur).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.