KAB. BLITAR, || Pemerintah Kabupaten Blitar memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2024 untuk memberi bantuan kepada Kelompok Petani Tembakau.
Bantuan yang diserahkan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian tersebut berbentuk alat pertanian dan pembangunan infrastruktur pertanian. Di antaranya meliputi jalan usaha tani beserta irigasi.
Saat ini bantuan dalam proses pengadaan alat dan akan diserahkan dalam waktu dekat.
Bantuan ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan perekonomian para petani. Hal ini selaras dengan penjelasan Lukas Suprayitno, Kepala Bidang Sarana Perkebunan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Blitar.
“Dengan bantuan tersebut, diharapkan hasil panen tembakau petani di Kabupaten Blitar bisa meningkat. Dampaknya para petani bisa lebih sejahtera serta ekonominya bisa meningkat. ” Ucap Lukas, Jum’at (06/09/2024).
Menurut Lukas Suprayitno, tujuan ini diupayakan dapat tercapai karena dasar pemberian bantuan sudah disesuaikan dengan kebutuhan para petani. Pihaknya telah menyiapkan beragam fasilitas pertanian. Mulai dari hand traktor dan cultivator untuk mengolah tanah, pompa air untuk melakukan pengairan, hingga mesin rajang sepaket dengan genset dan alat pasca panen lainnya sudah disediakan.
Untuk mendapat bantuan ini, kelompok tani tembakau di Kabupaten Blitar perlu menyesuaikan diri dengan kriteria yang sudah ditentukan. Kriteria yang dimaksudkan meliputi pemenuhan waktu minimum penananaman tembakau selama dua tahun, dan terdaftar di database DKPP. Hal ini masih dilanjutkan dengan verifikasi petugas lapangan (PPL) serta mantri tani.
“Ada sekitar 200 kelompok tani tembakau di Kabupaten Blitar. Dari pengajuan tersebut, kami melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran. Salah satu syaratnya adalah tidak boleh ada kelompok tani yang menerima dana hibah dua tahun berturut-turut. ”Ungkap Lukas selaku perwakilan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
(ADV/DAR)