BANDUNG, || 4 September 2024 – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Majalengka baru saja melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Pasar Sindang Kasih di Cigasong, Kabupaten Majalengka, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini melibatkan empat terdakwa yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan secara sistematis dalam proyek Build, Operate and Transfer (BOT) pasar tersebut. Keempat terdakwa yang kini menghadapi proses hukum adalah:
1. Dr. Irfan Nur Alam – Nomor Register Perkara: PDS-03/M.2.24/Ft/06/2024
2. Andi Nurmawan, S.Pd.– Nomor Register Perkara: PDS-02/M.2.24/Ft/06/2024
3. Maya Andriyanti – Nomor Register Perkara: PDS-04/M.2.24/Ft/06/2024
4. Drs. Arsan Latif, M.Si – Nomor Register Perkara: PDS-05/M.2.24/Ft/09/2024
Keempat terdakwa didakwa dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal tentang penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.
Jaksa Penuntut Umum kini menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung untuk melanjutkan proses hukum terhadap para terdakwa. Proses ini merupakan langkah penting dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam proyek publik.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, melalui telepon di 0813 4366 1205 atau email di Penkumhumas.kejatijabar@gmail.com.
(Red)**