MALAKA, || Masyarakat Desa Naas di Kecamatan Malaka Barat – Kabupaten Malaka – Provinsi NTT melaporkan oknum Aparat Desa Naas di Panwascam Malaka Barat karena diduga terlibat secara aktif memobilisasi masyarakat untuk menghadiri Deklarasi dan Pendaftaran SN-FBN di KPU Malaka, Selasa ( 27/8-2024).
Laporan warga desa Naas diterima Ketua Panwascam Malaka Barat, Hendrik Modok didampingi Devisi P3S, Fransiskus Seran Luan dan Kordiv HP2H, Florianus Antonius Nahak.
Dalam laporan itu selain mengambil keterangan pelapor, juga pelapor melampirkan vidio dan photo-photo pendukung dalam laporan tersebut.
Pelapor, Bere Bagus usai melapor di Panwascam Malaka Barat, Jumat (30/8-2024) kepada wartawan mengatakan dirinya bersama teman-teman harus melaporkan hal tersebut untuk mengeliminir pergerakan kepala desa dan aparat desa yang secara terang-terangan dan terbuka mendukung figur tertentu dalam pilkada.
” Kita inginkan kepala desa dan aparat desa harus netral dalam Pilkada karena hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Pilkada. Fakta di Desa Naas, Aparat Desa jadi motor penggerak di desa untuk dukung figur tertentu. Ini tidak boleh terjadi karena dampaknya pada pelayanan di desa berkurang dan terkesan bisa tebang pilih dalam urusan pelayanan di desa”, ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya terus melakukan pengawalan di desa hingga pelaksanaan pencoblosan dan perhitungan suara untuk memastikan pelaksanaan pilkada di desa Naas berjalan baik sesuai ketentuan.
Ketua Panwascam Malaka Barat, Hendrik Modok kepada wartawan membenarkan adanya laporan masyarakat desa Naas di Panwascam Malaka Barat tentang dugaan pelanggaran terkait netralitas Kades dan Aparat Desa dalam tahapan pilkada.
” Laporannya sudah kita terima dan Panwascam akan lakukan kajian dugaan pelanggaran dan akan berkonsultasi dengan Kabupaten untuk mendapatkan arahan lebih lanjut”, ujarnya.
Dia mengatakan terkait netralitas ASN, Kepala Desa dan Aparat Desa sudah dilakukan sosialisasi di tingkat Kecamatan Malaka Barat yang sifatnya untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran menjelang pilkada.
” Kita sudah lakukan sosialisasi bagi 16 Kades untuk pencegahan tetapi bila melanggar maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku”, ujarnya.
Koordinator Devisi P3S, Fransiskus Seran Luan kepada wartawan mengatakan setelah menerima laporan pihaknya akan melakukan kajian awal dugaan pelanggaran untuk mengetahui jenis pelanggaran dimaksud termasuk pasal-pasal yang akan ditetapkan terhadap dugaan pelanggaran
(Team )