Dua Paket Proyek Bermasalah di Pemerintahan SN-KT Sudah Ditangan KPK – Dugaan Kuat Banyak Pejabat Daerah Terlibat dan Berpotensi Diperiksa

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, || Dua Paket Proyek bermasalah yang terjadi disaat pemerintahan SN-KT masing- masing Proyek Bantuan Rumah Seroja senilai Rp 57 Miliar dan Proyek Septic Tank senilai kurang lebih Rp 5 Miliar saat ini sudah berada di tangan KPK RI dan segera dilakukan pengusutan.

Bacaan Lainnya

KPK RI sudah menerima laporan itu dan sementara dilakukan pendalaman untuk diproses lebih lanjut.

Demikian informasi teraktual yang dihimpun media ini dari para pelapor, Rabu (28/8-2024).

Dikatakannya, ada dua laporan yang masuk, diterima KPK RI dan sudah dilakukan pemeriksaan kepada saksi pelapor.

” Yang pasti sebagai saksi pelapor sudah diperiksa dan kami sudah lengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut oleh Penyidik KPK”, ujarnya.

” Khusus untuk Proyek Bantuan Rumah Bencana Seroja diduga kuat melibatkan oknum-oknum pejabat eksekutif dan juga oknum anggota DPRD Kabupaten Malaka yang ikut menikmati proyek bermasalah itu”, ujarnya.

Dikatakannya, Alokasi Dana Bantuan Seroja sebesar Rp.60.460.000.000,- Transfer dari Pusat, langsung masuk di Rek.Virtual Account BPBD Kab.Malaka pada BRI unit Betun. Realisasi Peruntukan bagi Penerima sebesar: Rp.57.525.000.000,- dengan Sisa Dana sebesar Rp.2.935.000.000,- yang semua itu tersimpan di Rek Virtual Acc BRI unit Betun.

Dari Dana Rp.57.525.000.000,- itu di Alokasikan kpd: 3.118KK Terdampak/Penerima dengan Rincian:

1.Rehab Ringan (RR)=2.210KK.
2.rehab Sedang (RS)=399KK.
3.Rehab Berat (RB)=509KK.
Dari ke 3 item Rehab itu Totalnya: Rp.57.525.000.000,-

Aliran Dana adalah Masyarakat Penerima Bantuan dapat membuka sendiri Rek.nya di BRI Unit Betun untuk ke 3 katagori penerima itu. Setelah itu BRI Melakukan Pengisian Rek. Masyarakat Penerima dengan Status Terblokir, Pencairan itu bisa dapat dilakukan setelah pihak 3/Kontraktor dapat menyelesaikan Pekerjaan & dilakukan PHO oleh Konsultan untuk Pek. RR & RS.

Kalau untuk RB dilakukan pembayaran sesuai dengan Termin & Progres Fisik pekerjaan di laangan . Pencairan itu dapat di lakukan dengan cara: Pendebitan Masy. Penerima yang terblokir itu Langsung ke Rek. Pihak 3/para Kontraktor itu. Metode pelaksanaan & jangka waktu sesuai Masa Transisi Darurat yang semua itu telah tertuang dalam JUKNIS yang ditandatangani oleh Bupati Malaka.

Dikatannya, untuk kasus dugaan korupsi Proyek Septic Tank dengan nilai kurang lebih Rp 5 Miliar juga dilaporkan karena ada banyak kejanggalan di lapangan, terkait realisasi 5 paket proyek septick tank tersebut.

” Proyek Tahun 2021, PHO (serah terima, red) di akhir tahun 2022, tapi belum rampung dan masih dikerjakan hingga tahun 2024. Pengaduan tersebut telah diterima oleh KPK dan sesuai informasi yang diperoleh, KPK akan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut”, tandasnya.

(Eky Luan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *