KOTA CIMAHI, || Pada tanggal 26 Agustus 2024, Kota Cimahi akan menyelenggarakan pelantikan DPRD Kota Cimahi untuk periode 2024 – 2029. Momen ini menjadi bagian dari pelantikan DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang berlangsung bersamaan dengan akhir masa jabatan DPRD periode 2019 – 2024.
Menurut Djamu Kertabudi, seorang tokoh politik dan dosen di Nurtanio serta STIA LAN-RI, pelantikan ini merupakan agenda penting dalam pemerintahan daerah. Keabsahan anggota DPRD ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dan mereka akan diambil sumpah di hadapan pimpinan Pengadilan Negeri sebagai perwakilan Mahkamah Agung.
Acara pelantikan di Kota Cimahi akan memerlukan anggaran sebesar 200 juta rupiah yang berasal dari APBD. Anggaran ini akan digunakan untuk fasilitas tempat, akomodasi, dan kebutuhan lainnya. Selain itu, dalam APBD 2024 Kota Cimahi, telah dianggarkan total sebesar 4,7 miliar rupiah, yang mencakup persiapan pelantikan serta kegiatan lainnya.
Djamu menjelaskan bahwa sesuai dengan PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, terdapat tunjangan kesejahteraan termasuk pengadaan pakaian dinas dan atribut. Dalam acara pengambilan sumpah, anggota DPRD diwajibkan mengenakan pakaian PSL (Jas berdasi) lengkap dengan atribut berupa pin atau lencana lambang Daerah dengan tulisan DPRD Kota Cimahi.
Selain itu, berbagai jenis pakaian dinas juga akan digunakan oleh anggota DPRD sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Standar satuan harga pakaian dinas dan atribut tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Cimahi sebagai pelaksanaan dari Perda tentang APBD 2024 Kota Cimahi.
**Dw**






