Rakor Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Pada Pemilu Tahun 2024

Rakor Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Pada Pemilu Tahun 2024.
Caption : Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan

SERGAP.CO.ID

KOTA TASIKMALAYA, || KPU Kota Tasikmalaya dini hari mensosialisasikan terkait dengan kewajiban bagi calon terpilih yang harus menyerahkan tanda bukti pelaporan Rapat Koordinasi Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tasikmalaya pada Pemilu Tahun 2024. Bertempat di Hotel Horison Kota Tasikmalaya. Kamis (06/06/2024).

Bacaan Lainnya

Dalam kegitan ini di hadiri seluruh Partai Politik pemenang pemilu, Laporan kekayaan harus dilakukan maksimal 21 hari sebelum pelaksanaan pengambilan sumpah janji atau pelatikan Calon terpilih Anggota DPRD Kota Tasikmalaya.

Rakor Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Pada Pemilu Tahun 2024

Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan menyampaikan, sebenarnya kegiatan ini kegiatan kedua kalinya, karena awalnya kita sudah lakukan sosialisasi, selain itu, juga sudah disampaikan di grup WhatsApp LO Partai Politik Kota Tasikmalaya.

BACA JUGA : Wahyu Mijaya Ajak Seluruh Elemen di Kabupaten Cirebon Sukseskan Pilkada Serentak

Namun sekarang kita dari KPU Kota Tasikmalaya mengingatkan kembali, bahwasanya ada kewajiban yang harus dilakukan oleh calon secara tertulis, sehinga dalam sosialisasi ini sangat penting ada persyaratan – persyaratan yang wajib di ketahui dan dipatuhi oleh calon Anggota DPRD yang terpilih.  “Ujarnya Asep Rismawan.

Rakor Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Pada Pemilu Tahun 2024

Pada prinsipnya laporan LHKPN itu tidak berat dan sulit, karena ini sudah biasa saya kira bagi teman-teman yang sekarang terpilih menjadi calon DPRD Kota Tasikmalaya sudah terbiasa, bahkan yang terpilih sekarang mayoritas incumbent. “Ujarnya Asep Rismawan.

“Kami pun melakukan komunikasi dengan Sekwan DPRD Kota Tasikmalaya dan sekarang sudah banyak yang selesai dalam LHKPN, memang ada juga yang kesulitan, namun dibantu dalam pelaporan LHKPN, dengan alamat, dan email yang komplit serta akurat, pelaporan itu enggak sulit karena  datanya ada di kita semua.

Rakor Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Pada Pemilu Tahun 2024

Lanjutnya Asep Rismawan berujar, “Kami tunggu laporannya, yang jelas partai peringkat calon terpilih itu harus melaporkan ke kami 21 hari sebelum di sahkan, karena memang itu menjadi salah satu proritas data kami untuk menyampaikan bahan di acara pengambilan sumpah. karena kami punya kewajiban setelah para calon terpilih menyampaikan terhadap kami, dan akan kami sampaikan kembali kepada Walikota. “Pungkasnya Asep Rismawan.

(Rzl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *