Kejari Sumba Barat, Tetapkan ABS dan ERS Tersangka Kasus Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Maradesa

SERGAP.CO.ID

SUMBA BARAT, || Hari ini Kamis,tanggal 06 Juni 2024 pukul 14:00 Wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat,Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Maradesa Didesa Maradesa,Kecamatan Umbu Ratunggay, Di Kabupaten Sumba Tengah tahun anggaran 2018.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil penyidikan telah di temukan alat bukti yang cukup kemudian menetapkan Tersangka berinisial ABS selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan tersangka berinisial ERS selaku Kuasa Direktur PT. Indoraya Kupang berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: Print-34/N.3.20/Fd.2/06/2024 dan Nomor: Print-35/N.3.20/Fd.2/06/2024 pada tanggal 06 Juni 2024 dengan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang telah dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Sumba Tengah Sebesar Rp. 695.451.824,31 (Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Empat Ratus Lima Puluh Satu Ribu Delapan Ratu Dua Puluh Empat Rupiah Tiga Puluh Satu Sen).

Para tersangka disangkakan oleh Jaksa Penyidik dengan Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Bahwa demi kepentingan penyidikan Jaksa Penyidik melakukan penahanan kepada para tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Maradesa Di Desa Maradesa Selama 20 (Dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 6 Juni 2024 sampai dengan 25 Juni 2024 di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Waikabubak.

(MSS**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.