KOTA SAMARINDA, || Kota Samarinda – Polresta Samarinda, Polda Kaltim kembali melakukan pengungkapan peredaran Narkotika di wilayahnya dengan mengamankan 1 orang laki-laki dan juga narkoba jenis sabu yang di simpan di dalam masker di jalan Dwikora Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran.Rabu(01/05/24)
Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra,S.Sos membenarkan adanya pengungkapan peredaran narkoba di wilayahnya yang terjadi pada Selasa sore dengan mengamankan seorang laki-laki inisial AG(51) warga jalan Soekarno Hatta kecamatan loajanan Ilir beserta barang bukti berupa sabu sebanyak 1 poket dengan berat bruto 0,4 Gram.
Di jelaskan oleh Kapolsek kronologi penangkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu di sekitar jembatan Ahmad amin atau biasa disebut oleh warga jembatan mahkota yang merupakan masih wilayah kecamatan Palaran. Dengan berbekal informasi dari masyarakat mengenai ciri-ciri orang yang diduga kerap melakukan peredaran narkoba tim opsnal unit Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan serta pengintaian di sekitar lokasi yang dimaksud.
Tempat di belakang pos yang berada di jembatan unit Reskrim mencurigai seseorang yang mirip dengan ciri-ciri yang dimaksud, kemudian saat unit Reskrim mendekat, orang yang diduga pelaku langsung membuang sebuah masker di dekat pos kemudian unit Reskrim mengamankan orang tersebut dan juga membuka masker yang dibuang,ternyata di dalam masker tersebut terdapat narkotika jenis sapu yang disimpan oleh pelaku, pelaku juga mengakui jika narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,kemudian pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Palaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini pelaku dapat di jerat dengan pasal pasal 114 Sub Pasal 112 Sub pasal Subs 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kapolsek Palaran juga berpesan kepada seluruh warga Palaran apabila mengetahui seseorang yang menggunakan, menjual maupun menyimpan narkotika agar segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Palaran melalui hotline piket siaga di nomor 0811 5557 110.
(Jimmi/Humas).






