Empat Tersangka Penganiayaan Wajib Lapor, Senin dan Kamis

Empat Tersangka Penganiayaan Wajib Lapor, Senin dan Kamis

SERGAP.CO.ID

KOTA BIMA || Kasus dugaan penganiyayaan yang terjadi pada november 2023 lalu tempat kejadian perkara (TKP) di Lapangan Futsal Ulet Jaya Kelurahan dara kecamatan rasanae barat kota bima melibatkan empat terduga pelaku dan ditahan di Mapolsek Rasanae Barat selama 37 hari.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Rasanae Barat AKP Sirajuddin, SH melalui Panit Binmas AIPDA Nanang Kurniawan, SH mengatakan, “Keempat tersangka tersebut penyidik Reskrim Polsek Rasanae barat melakukan penahanan pertama terhitung mulai 26 Februari hingga 16 Maret 2024 dan diperpanjang 20 hari dari tanggal 17 Maret hingga 5 April 2024”, ucapnya.

Empat Tersangka Penganiayaan Wajib Lapor, Senin dan Kamis

Atas beberapa pertimbangan berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) keempat Tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dan dikabulkan oleh Kapolres Bima kota pada tanggal 02 april 2024 karena dinilai prosedural.

“Penangguhan penahanan empat tersangka kasus dugaan penganiayayaan itu bukan berarti bebas, akan tetapi wajib lapor”, ujar Kapolres Bima Kota dikutip Kapolsek Rasanae Barat.

Empat Tersangka Penganiayaan Wajib Lapor, Senin dan Kamis

Adapun empat tersangka yang wajib lapor masing-masing berinisial FZ, RH, SB dan FA merupakan anak berusia remaja dan tidak memiliki riwayat hidup yang cacat hukum, seperti terlibat kasus Narkoba maupun kriminal lainya.

Maka Pada hari Senin tanggal 08 April 2024 jam 10.00 Wita keempat tersangka mendatangi Penyidik Reskrim Polsek Rasanae Barat dalam rangka melaksanakan wajib lapor.

(Obama)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *