Polres Kutai Barat Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Sebanyak 40 Poket di Kampung Belempung Ulaq

Polres Kutai Barat Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Sebanyak 40 Poket di Kampung Belempung Ulaq

SERGAP.CO.ID

KAB. KUTAI BARAT, || Kamis malam, tanggal 21 Maret 2024, Polres Kutai Barat melalui Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di pinggir jalan Kampung Belempung Ulaq, Kecamatan Barong Tongkok. Dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial R.T.S. dan J. berhasil diamankan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Wawan Gunawan, S.H., mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita 40 poket narkotika jenis shabu-shabu dengan total berat kotor 6,7 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya juga berhasil diamankan, termasuk sebuah bekas bungkus makanan ringan warna hijau dan sebuah HP merk INFINIX.

Polsek Bentian Besar Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Kutai Barat - Melalui Kapolsek Bentian Besar AKP Iriyanto, S.H., Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., memberikan pernyataan bahwa pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024, sekitar pukul 19.00 Wita, personel Polsek Bentian Besar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan penggelapan pupuk, personel Polsek Bentian Besar bersama dua orang masyarakat mendatangi seorang sopir berinisial J, di kamar Workshop Bansaw Kamp, Jelmu Sibak, Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat. Saat personel Polsek tiba di lokasi, mereka menemukan keberadaan salah satu masyarakat, yang memberitahu bahwa J sedang berada di rumah sebelah. Personel Polsek kemudian melakukan penggeledahan di kamar tersebut setelah melihat hal yang mencurigakan. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang mencurigakan, antara lain Dompet kecil berwarna coklat bertuliskan NANO SPRAY Milionaire Group, yang berisi 1 buah tisu berwarna putih, 1 buah sedotan berwarna putih 1 buah pipa kaca berwarna bening tertutup karet berwarna coklat, 30 buah plastik bening berukuran kecil, 2 buah plastik bening berukuran sedang, 1 poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus di plastik kecil warna putih bening, dan 1 buah korek bermerek TUKAI berwarna ungu. Setelah dilakukan pemeriksaan, J mengakui kepemilikan barang tersebut, yang ia klaim diperoleh dari orang tidak dikenal. Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan oleh personel Polsek untuk proses hukum lebih lanjut di Polsek Bentian Besar, Polres Kutai Barat. Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., menyatakan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen personel Polsek Bentian Besar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, serta mendorong kesadaran masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan kejahatan terkait narkotika.( Jimmi/Humas)

Kronologis kejadian dimulai dari informasi yang diterima oleh polisi tentang aktivitas transaksi narkotika di daerah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi melihat kedua tersangka sedang berhenti di pinggir jalan dan langsung melakukan penangkapan. Barang bukti dan narkotika tersebut kemudian ditemukan bersama tersangka R.T.S.

Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Kutai Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

(Jimmi/Humas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *