Parkir Tanpa Karcis Menggelinding, BPBH GIBAS Resort Kota Tasikmalaya Tagih Ketegasan Dishub

SERGAP.CO.ID

KOTA TASIKMALAYA, || Persoalan pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum menjadi sorotan Biro Pelayanan Bantuan Hukum (BPBH) GIBAS Resort Kota Tasikmalaya. Dalam audiensi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya, BPBH GIBAS meminta pemerintah memperkuat transparansi, pengawasan, serta memberikan informasi yang mudah dipahami masyarakat mengenai penggunaan karcis resmi parkir.

Bacaan Lainnya

Sekretaris BPBH GIBAS Resort Kota Tasikmalaya, Muhammad Mulia Ansori, SH., mengusulkan agar Dishub memasang spanduk atau papan imbauan di sejumlah lokasi parkir dengan pesan yang menegaskan bahwa pembayaran retribusi harus mengikuti mekanisme resmi.

Menurutnya, keberadaan karcis penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa pembayaran parkir dilakukan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami meminta kepada Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya untuk segera memasang spanduk berupa imbauan sebagai peringatan terhadap parkir yang tidak memakai karcis,” ujar Muhammad Mulia Ansori, Senin (29/9/2026).

BPBH GIBAS juga menyoroti aktivitas parkir di kawasan Cihideung, termasuk ketika pelaksanaan car free day di Cilembang. Menurut Muhammad Mulia Ansori SH, kegiatan tersebut semestinya turut mendukung tujuan pengurangan emisi kendaraan. Karena itu, ia meminta pengelolaan parkir di kawasan tersebut tetap memperhatikan ketentuan retribusi dan mekanisme pemungutan yang berlaku.

Ia berpandangan, pembayaran parkir tanpa karcis perlu menjadi perhatian pemerintah, meskipun nominal yang dibayarkan masyarakat sesuai dengan tarif yang ditetapkan. BPBH GIBAS mendorong adanya kejelasan mengenai siapa yang berwenang memungut, lokasi yang menjadi objek retribusi, serta bukti pembayaran yang diberikan kepada pengguna jasa parkir.

Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan kerja sama pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum di Kota Tasikmalaya diatur melalui Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi tersebut antara lain mengatur tata cara kerja sama pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum.

Di sisi lain, Dishub Kota Tasikmalaya memberikan penjelasan mengenai batas kewenangannya. Analis Kebijakan Dishub Kota Tasikmalaya, Deny Alamsyah, S.IP., MM., mengatakan tidak seluruh aktivitas parkir yang berada di wilayah Kota Tasikmalaya berada di bawah pengelolaan Dishub.

“Parkir memang ada di kewenangan dinas kami, namun tidak semua parkir berada di bawah naungan kami. Misalnya di halaman rumah atau di luar area jalan. Kami mengelola parkir di bahu jalan,” kata Deny.

Penjelasan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam audiensi. Menurut Dishub, sebelum dilakukan penindakan, lokasi parkir perlu dipastikan terlebih dahulu status dan kewenangannya. Dengan demikian, penanganan terhadap dugaan parkir ilegal maupun pemungutan yang tidak sesuai ketentuan dapat dilakukan berdasarkan objek dan kewenangan yang tepat.

Deny menyebut Dishub akan mengambil langkah awal melalui pemasangan spanduk atau papan imbauan. Selain itu, Dishub berencana mengusulkan pembentukan tim penegakan yang melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti Satpol PP, Polri/TNI, Denpom PM dan Garnisun.

Menurutnya, penegakan lintas instansi tersebut direncanakan berjalan pada 2027. Sementara dalam waktu dekat, Dishub akan melakukan sosialisasi dan pemasangan imbauan di lokasi yang dinilai membutuhkan informasi lebih jelas mengenai ketentuan parkir.

Kepala UPTD Parkir, Uen Haeruman, S.Kep., NERS., M.Si., menambahkan pihaknya akan melakukan pengecekan ulang terhadap lokasi yang diduga melakukan pemungutan parkir tanpa karcis.

“Kami akan cek ulang soal parkir tanpa karcis dan berkoordinasi dengan tim internal terlebih dahulu. Bila ditemukan parkir liar, akan dipanggil untuk dilakukan pembinaan dan diambil tindakan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, persoalan penggunaan sepeda motor oleh pelajar juga turut dibahas. Dishub menyatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, kepolisian, Garnisun dan Polisi Militer sesuai kewenangan masing-masing.

Sementara terkait tarif, besaran yang disebut dalam audiensi untuk parkir di jalan umum antara lain Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil penumpang atau mobil barang ukuran kecil sampai dua jam pertama. Ketentuan tarif daerah juga telah mengalami perubahan melalui Perda Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2025 yang mengubah Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Audiensi tersebut pada akhirnya mempertemukan dua kepentingan: dorongan BPBH GIBAS agar masyarakat memperoleh kepastian dan transparansi dalam pembayaran parkir, serta penjelasan Dishub mengenai batas kewenangan dan tahapan pengawasan.

Dengan pemasangan informasi, pengecekan lapangan, sosialisasi dan rencana koordinasi lintas instansi, persoalan parkir di Kota Tasikmalaya diharapkan dapat ditangani berdasarkan ketentuan yang berlaku. Bagi masyarakat, kejelasan mengenai lokasi resmi, tarif, petugas pemungut dan karcis menjadi bagian penting agar pembayaran retribusi parkir dapat diketahui status serta mekanismenya secara terbuka.

(Rizal)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *