Pemkab Karawang Tegaskan Komitmen Percepatan RDTR Region I

SERGAP.CO.ID

KAB. KARAWANG, || Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan kesiapan memperkuat sinergi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta kementerian/lembaga terkait dalam mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Region I.

Bacaan Lainnya

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Karawang H. Maslani saat mewakili Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Region I di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Rakor tersebut menjadi forum koordinasi lintas sektor untuk mendorong percepatan penyusunan dan penyelesaian RDTR di wilayah Region I. Kegiatan diikuti perwakilan empat kementerian/lembaga serta 88 pemerintah daerah kabupaten/kota dari 19 provinsi yang mencakup wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan dan Nusa Tenggara.

Dalam forum tersebut, pemerintah pusat dan daerah membahas pentingnya penguatan koordinasi agar proses penyusunan RDTR dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi. RDTR menjadi instrumen operasional dalam penataan ruang yang digunakan sebagai acuan pemanfaatan sekaligus pengendalian ruang.

Bagi pemerintah daerah, keberadaan RDTR juga berkaitan dengan kepastian dalam pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan ruang oleh masyarakat serta aktivitas investasi dan usaha sesuai ketentuan tata ruang.

Sebagai bagian dari rangkaian komitmen percepatan tersebut, turut dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh para Bupati dan Wali Kota di wilayah Region I.

Pemkab Karawang menyatakan dukungannya terhadap langkah percepatan penyusunan RDTR dengan tetap menekankan pentingnya sinergi antarlembaga. Pemerintah daerah berharap koordinasi bersama Kementerian ATR/BPN dan instansi terkait dapat mendorong terwujudnya penataan ruang yang responsif, terintegrasi dan berkelanjutan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan penataan ruang antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga pelaksanaan pembangunan di daerah memiliki landasan tata ruang yang jelas dan dapat memberikan kepastian bagi berbagai pihak.

(Liputan: Ahmad. Z)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *