LSM Harimau Gelar Aksi di MNC Tower, Desak Aparat Tindaklanjuti Dugaan Perkara di Jawa Tengah

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, ||  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harapan Rakyat Indonesia Maju (HARIMAU) menggelar aksi penyampaian pendapat di kawasan MNC Tower, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026). Massa menyampaikan sejumlah aspirasi, termasuk desakan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan perkara yang mereka soroti di Jawa Tengah.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan penyelenggara yang dikutip sejumlah media, aksi tersebut diikuti peserta dari sejumlah wilayah, termasuk Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara. Penyelenggara menyebut jumlah massa yang hadir mencapai 2.573 orang.

Aksi tersebut tidak hanya diisi penyampaian aspirasi di depan MNC Tower. Perwakilan LSM Harimau juga melakukan audiensi dengan pihak MNC Group untuk menyampaikan tuntutan dan membuka ruang dialog.

Dalam salah satu laporan setelah aksi, LSM Harimau menyebut sekitar 60 persen tuntutan yang mereka sampaikan telah disepakati pihak manajemen MNC Group. Namun, laporan tersebut juga menyebut sejumlah poin masih dalam pembahasan dan belum seluruhnya dibuka kepada publik. Pertemuan lanjutan disebut dijadwalkan pada 30 September 2026.

Sementara itu, salah satu materi aspirasi yang disampaikan massa berkaitan dengan dugaan perkara penculikan dan dugaan politik uang di Jawa Tengah. Dalam pernyataannya, pihak LSM Harimau menyebut nama Hari Tanu Sujibdo dan meminta aparat melakukan klarifikasi serta mengambil langkah hukum apabila ditemukan bukti dan terpenuhi ketentuan yang berlaku.

Tuduhan tersebut merupakan klaim dari pihak LSM Harimau dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta atau kesimpulan hukum. Status hukum seseorang harus ditentukan berdasarkan proses pemeriksaan, alat bukti, serta keputusan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan yang berwenang.

LSM Harimau juga menyatakan bahwa Hari Tanu Sujibdo telah dua kali dipanggil oleh Polda Jawa Tengah. Namun, informasi mengenai pemanggilan tersebut dalam bahan aksi berasal dari pernyataan pihak LSM dan perlu dikonfirmasi kepada Polda Jawa Tengah maupun pihak yang bersangkutan.

Atas persoalan tersebut, massa meminta Polda Jawa Tengah dan Polda Metro Jaya menjalankan kewenangan sesuai ketentuan hukum. Termasuk, menurut aspirasi massa, mengambil langkah lebih lanjut apabila seluruh persyaratan hukum untuk tindakan tersebut telah terpenuhi.

Di sisi lain, pihak MNC menerima perwakilan LSM Harimau untuk melakukan dialog. Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan pandangan masing-masing atas persoalan yang menjadi materi aksi.

Perkembangan setelah audiensi menunjukkan bahwa belum seluruh tuntutan dinyatakan selesai. Klaim mengenai sekitar 60 persen tuntutan yang telah disepakati juga disampaikan oleh pihak LSM Harimau, sementara pembahasan lanjutan masih diperlukan untuk menyelesaikan poin-poin lainnya.

Dari sisi pengamanan, Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan menyiapkan 2.365 personel untuk mengamankan kegiatan penyampaian pendapat di MNC Tower. Personel tersebut berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, personel BKO, serta unsur terkait. Sebanyak 125 personel lalu lintas juga disiapkan untuk mengatur arus kendaraan di sekitar lokasi.

Selain unsur Polri, sebanyak 200 personel TNI turut dilibatkan dalam pengamanan. Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto mengatakan pendekatan yang digunakan dalam pengamanan adalah persuasif dan humanis agar penyampaian pendapat berlangsung tertib, aman, dan lancar.

Rangkaian aksi dan audiensi dilaporkan berlangsung kondusif tanpa insiden menonjol. Massa dapat menyampaikan aspirasi dan perwakilan organisasi mengikuti proses dialog dengan pihak MNC.

Bagi LSM Harimau, aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat sekaligus desakan agar setiap dugaan perkara yang mereka soroti diproses berdasarkan bukti dan mekanisme hukum.

Sementara bagi aparat penegak hukum, setiap laporan atau dugaan perkara tetap harus ditangani berdasarkan kewenangan, alat bukti, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, perkembangan tuntutan LSM Harimau masih berlanjut melalui proses dialog dengan pihak MNC serta proses hukum yang menjadi kewenangan aparat terkait. Pertemuan lanjutan yang dijadwalkan pada 30 September 2026 menjadi salah satu tahapan berikutnya dalam pembahasan tuntutan yang belum diselesaikan.

(**)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *