Kejati Jambi Serius Tangani Laporan WRC Soal PSR Tahun 2023

Kejati Jambi Serius Tangani Laporan WRC Soal PSR Tahun 2023

SERGAP CO.ID

JAMBI, || Persoalan Bantuan Kementan Ri terkait Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)Tahun 2023 silam, oleh Dua Gapoktan Amanah dan Mulya Indah kini ditangani Kejaksaan Tinggi Jambi.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum Watch Relation of Corruption (WRC) Pengawas Aset Negara Republik Indonesia, Arie Chandra Aziz,SH.MH, sebagai pihak lembaga yang melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pelaksanaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Dua Gapoktan tersebut,Senin(19/2/2024) di Kejaksaan Tinggi Jambi, kepada Tim Media ini membenarkan. bahwa Dugaan Mark Up Peremajaan Sawit Rakyat tersebut sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jambi.”Benar,kasusnya sedang ditangani kejaksaan tinggi Jambi, dan prosesnya sedang berjalan” ujarnya menegaskan.

Sementara kehadirannya ini,Senin(19/2/2024) di Kejaksaan Tinggi Jambi Mengatasnamakan jajaran WRC. Sebagaimana terkait Laporan Lembaga ini pada Desember Tahun 2023 lalu, perihal Dugaan Mark Up Pelaksanaan Peremajaan Sawit Rakyat Gapoktan Amanah dan Gapoktan Mulya Indah.

Ketua Umum WRC ini juga mengatakan,secara pribadi, memberikan Apresiasi kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Jambi.Karena Laporan WRC tersebut ditangani dengan serius,bahwa Kejati Jambi tidak main main dalam Penanganan Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat yang berkaitan dengan para petani kelapa sawit.Dan pihaknya akan tetap mengawal Kasus ini hingga tuntas.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tim investigasi Media ini, perihal Pelaksanaan Peremajaan Sawit Rakyat di Dua Gapoktan tersebut yang di nilai menyimpang dari Spesifikasi maupun Juknis Peraturan Menteri Pertanian yang bermuara pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Pada Tahun 2023 silam Gapoktan Amanah dan Gapoktan Mulya Indah yang diketuai SYA dan MAR yang berlokasi di Sungai Bahar tersebut, melaksanakan kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat sebagaimana diatur dalam Permentan 03 Tahun 2022 Tentang. Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian Dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana Dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

Gapoktan Amanah yang mewadahi 40 an anggota ini telah menerima Dana Bantuan dari Kementerian Pertanian,melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar kurang lebih Rp.2.760.000.000 (dua milliar tujuh ratus enam puluh juta) untuk Pelaksanaan Peremajaan Sawit Rakyat dengan luas lahan kurang lebih 92.6471 hektar.

Dana Bantuan tersebut meliputi Kegiatan Pembersihan Lahan, Tumbang Cipping, Pengadaan Bibit/benih sebanyak 13.527 batang, dan berikut Pemeliharaan.

Untuk pelaksanaan Tumbang dan Penyiapan lahan, Gapoktan Amanah mengandeng PT.Indo Makmur Subur, sebagai Mitra kerja, dan PT.Eluon Solusi Indonesia sebagai Penyuplai benih/bibit dalam kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat tersebut yang tertuang dalam Kontrak dengan PT. Indo Makmur Subur untuk melaksanakan beberapa item Pekerjaan diantaranya,Tumbang Cipping, Merumpuk, Gali Bonggol tutup Bonggol dengan rincian biaya sebagai berikut : Rp.10.400.000 ( sepuluh juta empat ratus ribu rupiah) per hektar, untuk Bajak Traktor Rp.1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah) per hektar, Bajak Rotari Rp.1.200.000( satu juta dua ratus ribu rupiah ) per hektar,serta beberapa item Pekerjaan lainnya dengan nilai, Rp.1.443.000.000 (satu milliar empat ratus empat puluh tiga juta rupiah).

Ditahun yang sama, Gapoktan Mulya Indah yang Beranggotakan 58 orang tersebut juga menerima Dana Bantuan Peremajaan Sawit Rakyat senilai Rp.3.443.000.000(tiga milliar empat ratus empat puluh tiga juta rupiah untuk Luas Lahan kurang lebih 114.7688 hektar dengan meliputi Kegiatan antara lain,Tumbang Cipping, Belanja Benih/bibit, serta Pemeliharaan Tanaman Kelapa Sawit untuk beberapa Tahun kedepan
Gapoktan Mulya Indah, dalam kegiatan PSR tersebut juga menggandeng PT. Indo Makmur Subur sebagai Mitra untuk Pelaksanaan Cipping, Pembersihan lahan seluas 114.7688 hektar dengan Nilai kurang lebih Rp.1.775.000.000 (satu milliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah) meliputi Pekerjaan antara lain, Tumbang Cipping, Merumpuk, Gali Bonggol Tutup Bonggol, Bajak Traktor, Bajak Rotari, dengan rincian biaya sama persis dengan Gapoktan Amanah.

Namun dalam Pelaksanaan di lapangan, Dua Gapoktan tersebut di Duga kuat Korupsi.Hal ini dibuktikan serta diperkuat dengan hasil Monitoring Evaluasi Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Muaro Jambi Maret Tahun 2023 lalu, sebagaimana Pembinaan Kelembagaan dalam Pelaksanaan Kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 03 Tahun 2022, tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, Pasal 34 ayat 1 dan 2, Pasal 35 ayat 1.

Kejati Jambi Serius Tangani Laporan WRC Soal PSR Tahun 2023

Berkenaan dengan hasil Monev Disbunnak Kabupaten Muaro Jambi di Dua Gapoktan tersebut terdapat beberapa Pekerjaan yang tidak sesuai Spesifikasi Peraturan Menteri Pertanian.
1.Cipping yang tidak sesuai Spesifikasi dalam Juknis (ketebalan lebih dari 20 cm)
2.Bonggol belum diangkat
3.Lahan belum dibajak
4.Lahan belum di Rotari
5.Pembuatan Teras yang tidak beraturan 6.Sebahagian Lokasi Rawa belum cuci parit
7.Benih/bibit yang ditanam tidak Memenuhi Spesifikasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian-Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021, tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit, antara lain, Ditemui Benih/ bibit Kelapa sawit yang terkena penyakit karat daun, Pertumbuhan Benih/bibit yang tidak Normal (tinggi bibit melebihi Standar,dan daun jarang jarang), ditemui Bibit,helaan daun yang berwarna Pucat, bibit dengan Pertumbuhan Pelepah dan anak daun tegak kurang membuka,terkait Benih/bibit ditemukan ada beberapa Penanaman bibit tidak pada Terasan yang dibuat.

Berdasarkan Poin poin diatas Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi meminta kepada Gapoktan Amanah dan Mulya Indah agar menyelesaikan semua Pekerjaan tersebut dengan sebaik baiknya,dan mengganti Bibit/benih kelapa sawit yang memenuhi Standar sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor.26 Tahun 2021.

Namun hasil Monitoring Evaluasi Dinas Perkebunan dan Peternakan tersebut tidak di indahkan oleh Dua Gapoktan ini, Menurut Plt.Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi, Amri T.Sp ketika dikonfirmasi Oktober 2023 silam diruang kerjanya mengatakan, belum ada perbaikan Pekerjaan Cipping maupun Penggantian benih/bibit oleh Dua Gapoktan tersebut” jika sudah ada perbaikan maupun penggantian benih pasti sudah ada laporannya di kita” ujar Amri menjelaskan.

Amri menambahkan,Dinas yang dipimpinnya telah melaksanakan Tugasnya sesuai Tupoksi, sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 03 Tahun 2022 “kami sudah menghimbau, jika ada hal hal yang menjadi persoalan hukum dikemudian hari,itu sepenuhnya tanggung jawab Kelembagaan ( Gapoktan,red), jelas Amri.

Melihat adanya temuan terkait Pelaksanaan Peremajaan Sawit Rakyat di Dua Gapoktan yang berujung diperiksanya pihak pihak terkait dalam Pelaksanaan Peremajaan Sawit Rakyat oleh Aparat Penegak Hukum berdasarkan laporan ketum WRC.Kuat dugaan adanya Oknum oknum di Dinas Perkebunan yang sengaja menutupi agar masalah ini tidak mencuat kepermukaan.

Sejak awal Aroma busuk di balik bantuan Kementan RI ini sudah tercium.Karena dibalik bantuan diduga ada Persekongkolan oknum oknum Dinas Perkebunan dengan berbagai pihak seperti PT.Indo Makmur Subur,dan PT. Eluon Solusi Indonesia,sebagai Rekanan Dua Gapoktan tersebut untuk kegiatan Cipping ,dan Penyuplai benih/bibit dalam Pelaksanaan Peremajaan Sawit Rakyat.

Dan hal ini terlihat jelas dalam Kepmentan Nomor 26 Tahun 2021 dengan di abaikannya hasil Monitoring Evaluasi Dinas Perkebunan dan Kabupaten Muaro Jambi.Bahkan dalam persoalan ini terkesan saling melempar persoalan pasalnya,saat Kelapa Dinas Perkebunan Provinsi Jambi Agus Rizal Ketika dikonfirmasi Tim Investigasi, Agustus 2023 silam, terkesan menghindar, bahkan jawaban nyeleneh diungkapkan seakan tidak mengakui hasil Monev tersebut. “mereka punya kursus itu ngak?,mereka punya sertifikat untuk itu ngak?,gak ada !” ketus Agus Rizal.

Sementara sesuai dengan informasi yang dihimpun,kalau oknum Dinas yang melakukan Monev tersebut telah mendapat Rekomendasi dari Dirjenbun.

Dengan adanya Kasus Dugaan Mark Up Pelaksanaan Peremajaan Sawit Rakyat di Dua Gapoktan Amanah dan Mulya Indah. Anggota Kelompok Tani yang tergabung didalamya,dan Publik berharap jehadiran WRC dapat membuka tabir dibalik bantuan Kementan RI.Sehingga Pemberantasan Korupsi dalam Peremajaan Sawit Rakyat di Provinsi Jambi dapat di Tindak Tegas dan tidak pandang bulu dalam Penegakan Hukum.Agar Para Petani dapat menikmati hasil Pertanian dibalik bantuan -bantuan pemerintah.

(Maniur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *