SUMEDANG. || Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang, mengadakan Press Release Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024. meminta peserta Pemilu tidak melakukan kampanye. Selain itu, membersihkan bahan kampanye serta alat peraga kampanye sesuai ketentuan aturan yang sudah di tetapkan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di kantor Panwaslu Kecamatan Wado Jl.Raya Wado Malangbong Km.2 Sumedang. Pada Sabtu (10/02/2024). Hal ini disampaikan dalam rangka perss release pengawasan masa tenang Pemilu 2024.
Ketua Komisioner Panwaslu Kecamatan Wado, Gumbira Darma Miharja mengatakan, Pemilu ini tinggal beberapa hari lagi, kami meminta seluruh jajarannya melakukan pengawasan secara langsung dengan menjunjung tinggi mekanisme dan prosedur yang berlaku. memasuki masa tenang dimulai tgl 11 – 13 Februari 2024, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye.
“tidak boleh melakukan kampanye dan kegiatan politik apapun, baik pertemuan tatap muka maupun kampanye di media sosial untuk menjaga kondusifitas jelang pemungutan suara dan memberikan kesempatan kepada pemilih untuk mempertimbangkan para calon yang hendak dipilih,” kata Gumbira Darma Miharja.
Acara ini dihadiri oleh, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat.
Gumbira Darma Miharja menyampaikan, pada proses selanjutnya logistik pemilu 2024 ini akan didistribusikan dari PPK ke gudang logistik PPS kemudian ke TPS, logistik akan didistribusikan pada hari minggu 11 Februari 2024. Secara SOP, pendistribusian logistik dilakukan dimulai dari wilayah terjauh, yakni Desa Cimungkal, Ganjaresik dan Sukajadi.
“Pengawasan dalam perjalanan distribusi inilah menuntut pengawasan yang ketat, sehingga logistik harus dengan lancar dan terkendali terdistribusikan ke PPS kemudian ke TPS,” Ujar Gumbira Darma Miharja didampingi Kasek Lili Rahdi, Divisi PPPS Yayat Rudi Ruhiat dan Divisi P2HM Cecep Ruhiat.
larangan kampanye pada masa tenang telah diatur pada Peraturan Terkait Pengawasan Masa Tenang, termasuk UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023, dan Perbawaslu No. 11 Tahun 2023, Kepbub No. 177 Tahun 2024.
(Yas)






