Komitmen Pada Nilai-  Nilai Laudato SI, Umbu Wulang Paranggi Siap Perjuangkan di Ruang DPD

Komitmen Pada Nilai-  Nilai Laudato SI, Umbu Wulang Paranggi Siap Perjuangkan di Ruang DPD

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Umbu Wulang Tanaamah Paranggi adalah Calon DPD- RI No Urut 17 asal NTT.

Bacaan Lainnya

Beliau adalah seorang aktivis lingkungan hidup dan Masyarakat adat di NTT. Umbu Wulang Paranggi sudah 20 tahun berkecimpung dalam dunia aktivis.

Mulai dari mahasiwa dan menjadi relawan kemanusiaan di Jaringan Relawan Kemanusiaan di bawah pimpinan Romo Sandyawan Sumardi di Yogyakarta. Setelah itu menjadi aktivis lingkungan di WALHI Yogyakarta dan kemudian pulang kampung di NTT  pada akhir 2009 menjadi aktivis di Yayasan Sosial Donders di Sumba Barat Daya.

Di Lembaga ini beliau berkutat pada urusan lingkungan hidup, Masyarakat adat hingga penguatan kelembagaan desa.

Pada 2016, Umbu Wulang Paranggi ditetapkan sebagai Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT hingga saat ini.

Bersama WALHI, Beliau banyak melakukan advokasi pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup, Wilayah Kelola rakyat hingga tanah ulayat Masyarakat adat di NTT.

“ Pengalaman- pengalaman melakukan advokasi lingkungan hidup dan hak hak Masyarakat adat di Jawa dan NTT membuat saya diutus oleh kawan kawan untuk melakukan perjuangan di ruang legislasi,” ujar Umbu Wulang.

 Menurut Umbu Wulang, maraknya kerusakan lingkungan, bencana ekologis, pengabaian hak hak Masyarakat adat di NTT, salahsatu penyebab fundamentalnya adalah kebijakan yang tidak pro pada keberlanjutan daya dukung dan daya tamping alam dan Masyarakat adat.Selain persoalan kebijakan, pelaksanaan hukum lingkungan di NTT masih sangat minim.

“ Kita melihat bencana seroja itu akibat perubahan iklim. Perubahan iklim terjadi karena ugal ugalannya penggunaan energi kotor di dunia. Kita melihat banjir bandang akibat minimnya perlindungan hutan. Kita melihat banyak korban akibat bencana akibat dari Upaya mitigasi bencana yang sangat minim, “ tutur Umbu Wulang.

Komitmen Pada Nilai-  Nilai Laudato SI, Umbu Wulang Paranggi Siap Perjuangkan di Ruang DPD

Nilai Nilai Laudato Si adalah salah satu nilai gereja yang jadi prinsip dalam mengwujudkan harapan keutuhan alam ciptaan. Pelestarian lingkungan hidup sebagai tanggungjawab iman dan tanggungjawab untuk mewujudkan keadilan antar generasi perlu menjadi ruh dalam pembuatan kebijakan kebijakan ekonomi dan kesejahteraan.

“ Saya kira gereja sudah cukup intens melakukan pengabaran soal pentingnya menjaga kelestarian alam dan kesadaran untuk hidup selaras alam dalam membangun kesejahteraan manusia secara kolektif. Namun seringkali atas nama Pembangunan ekonomi, alam dieksploitasi secara bar bar. Hak hidup makhluk hidup lain diabaikan, hingga semena-mena terhadap hak hak Masyarakat adat.

Salah satu contohnya, adalah kasus Masyarakat adat Besipae, di TTS dan proyek Geothermal di Flores, ” terang Umbu Wulang. 

Lebih lanjut Umbu Wulang menambahkan bahwa prinsip lain dari Nilai Laudato SI adalah pertanggungjawaban atas kerusakan alam atau pengakuan dosa ekologis. Hal ini secara moril sebenarnya ditandai juga dengan pertobatan ekologis. Namun pertanggungjawaban atas kerusakan alam masih jauh panggang dari api. Pemerintah sebagai aktor penyelenggara negara tampak membiarkan kondisi makin memburuk. Hal tersebut salahsatunya terlihat dari minimnya anggaran di bidang pelestarian dan pemulihan lingkungan hidup di NTT, khususnya dan Indonesia pada umumnya.

“ Coba cek, berapa persen dana untuk pelestarian dan pemulihan lingkungan hidup di Indonesia atau NTT dibandingakan dengan anggaran di bidang pembangunan lain. Padahal mayoritas Masyarakat kita adalah petani, pekebun, peternak, nelayan yang sangat bergantung pada daya dukung lingkungan hidup. Misalnya juga coba lihat banyak proyek tambang yang tidak dilakukan reklamasi pasca tambang, pembiaran terhadap industry yang berkontribusi paling besar terhadap sampah sampah plastik dan limbah B3 di Indonesia juga termasuk NTT,” jelas ayah satu putra yang mewakili WALHI Nasional dalam ajang KTT Iklim di Glasgow, Skotlandia, 2021 silam ini.

Umbu Wulang meyakini bahwa politik Pembangunan kedepan harus menempatkan keadilan ekologis sebagai lokomotifnya. Hal ini untuk mempercepat kerja pemulihan lingkungan hidup sekaligus mencegah meluasnya bencana ekologis di masa depan.

“Atas dasar keadilan ekologis dan perlindungan Masyarakat adat di NTT yang menjadi medan layan saya dan teman teman selama ini, maka saya mengusung tema MANDAT NTT yang merupakan akronim dari pertama, Memulihkan, Adilkan, Dayagunakan, Transformasi Ekologis Nusa Tenggara Timur. Kedua, Masyarakat Adat dan Alam NTT, tegas Umbu Paranggi.

Bagi Umbu Wulang, mengusung politik lingkungan hidup dan kebudayaan adalah Amanah yang harus diperjuangkan. Nilai nilai Laudato SI juga harus tercermin dalam berbagai kebijakan Pembangunan. Kita dapat memperjuangkannya bersama dengan kesadaran bahwa alam merupakan anugerah kehidupan yang harus kita lestarikan untuk geneasi selanjutnya dan meruapakan adab dari Masyarakat adat di NTT yang sangat menghormati alam sebagai Ciptaan Sang Khalik dan teman hidup sepanjang hayat.

“ Kita Hidup karena Lingkungan Hidup, Kita Beradab karena Beradat,” pungkas Umbu yang pada 2023 silam mejadi perkilan WALHI NTT di Den HAAG, Belanda untuk mempromosikan kebudayaan dan komoditi pangan NTT.

PROFIL

Umbu Wulang Tanaamah Paranggi S.Sos adalah anak bungsu dari Umbu Landu Paranggi (Sastrawan) dan Rambu Hana Hunggu Ndami (Guru).

Istri : Sari Ery Evaranita Br Sagala

Anak : Umbu Urra Landu Paranggi Mandang Nara Mandung Maramba Awang

Pendidikan Terakhir : Sarjana Ilmu Sosiatri, Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa Yogyakarta.

Pekerjaan saat ini

Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( WALHI) NTT

A. Komitmen Perjuangan untuk NTT (berdasarkan Tugas-tugas DPD)

  1. Memperjuangkan kebijakan dan kerja pemulihan ekologis lingkungan hidup di NTT pada tingkat nasional
  2. Memperjuangkan pengakuan negara atas hak hak Masyarakat adat di NTT
  3. Memperjuangkan peran pemerintah pusat dalam memperkuat kebudayaan di NTT. Seperti kampung adat, Bahasa lokal, kesejahteraan penenun & budayawan di NTT.
  4. Memperjuangkan di ruang legislatif nasional, adanya otonomi pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan di NTT.
  5. Memperjuangkan adanya pemuda-pemudi NTT yang ahli (akademis) kebudayaan dan sumber daya alam NTT. Misalnya menjadi Antropolog  & Ahli sumber daya alam NTT. Seperti Ahli Cendana, Ahli Karst Sabana, Ahli Kuda Sandalwood, Ahli Rusa Timor, Ahli Komodo, Ahli Shorgum, Ahli Maritim, Ahli Vulcanologi, ahli pulau pulau kecil.
  6. Menjadi corong aspirasi rakyat di NTT terkait otonomi daerah, otonomi pengelolaan sumber daya alam dan otonomi kebudayaan. Seperti memperjuangkan Pengesahan Undang Undang NTT sebagai propinsi Kepulauan & Pemekaran Daerah Kabupaten/Provinsi.*

B. Rekam Jejak  di Nusa Tenggara Timur.

  1. Bersama masyarakat melakukan advokasi perlindungan ekosistem Komodo & Pengakuan Masyarakat Adat di Pulau Komodo ( 2019 – sampai sekarang).
  2. Melakukan Advokasi di Kawasan Taman Nasional untuk mendorong pariwisata berkelanjutan dan kerakyatan (2019- sampai sekarang)
  3. Menjadi Saksi di PTUN Kupang dalam gugatan warga terhadap keberadaan  Perusahan Tambang Batu Gamping oleh PT. IMM di Manggarai Timur. Gugatan tersebut kemudian dimenangkan warga. (2021)
  4. Ikut serta bersama berbagai komunitas dan Lembaga sipil lainnya dalam melakukan advokasi mempertahankan ruang hidup bersama Masyarakat adat di Manggarai saat menghadapi investasi geothermal. Seperti Masyrakat Adat di Wae Sanno & Poco Leok ( 2019-sampai sekarang).
  5. Advokasi bersama Masyarakat dan komunitas mahasiswa berhadapan dengan pertambangan batu Gamping di Manggarai Timur ( 2019-2020).
  6. Bersama melakukan pemberdayaan ekonomi bagi perempuan petani di Patisomba, Magepanda (2016-2017). Bersama Lembaga anggota yang ada di Sikka melakukan pendampingan pertanian berkelanjutan, kaum marginal, advokasi agraria ( 2017 – sampai sekarang).
  7. Melakukan pendidikan lingkungan hidup bersama komunitas muda-mahasiswa di Sikka (2021)
  8. Bersama berbagai komunitas sipil melakukan advokasi rencana Reklamasi Balauring (2018). Bersama berbagai komunitas sipil melakukan advokasi Jeti Apung Awalolong (2018-2019).
  9. Ikut serta melakukan konservasi di Tanah Merah dengan Lembaga WALHI NTT menyumbang 300 anakan Pohon Ketapang Kencana (2022).
  10. Melakukan advokasi bagi ruang penghidupan Nelayan Tradisional di Teluk Lewoleba ( 2021).
  11. Ikut serta dalam penanganan tanggap darurat bencana erupsi dan banjar bandang – Badai Seroja di Lembata ( 2020-2021).
  12. Menjadi  salah satu anggota Tim Penilai AMDAL Pembangunan Jembatan Pancasila Palmerah Flores Timur.
  13. Narasumber Diskusi Penyelamatan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil di Desa Bubu Atagamu, Solor Selatan, 2022.
  14. Bersama Lembaga Anggota di Flores Timur melakukan advokasi penyelamatan ekossitem laut di (Flores Timur 2017- sampai sekarang).
  15. Ikut serta menyelenggarakan Festival Rakyat Pesisir 7 Pulau Pulau Kecil di NTT, Solor (2022). Narasumber dalam seminar pengelolaan sumber daya air di Nagekeo ( 2017).
  16. Bersama Masyarakat adat memperjuangkan hak atas tanah dalam menghadapi proyek bendungan Lambo ( 2019-2020).
  17. Tim Penilai Amdal untuk industry garam di Nagekeo (2019). Advokasi pengelolaan sumber daya alam berbasis Masyarakat adat di Nagekeo ( 2019-sekarang).
  18. Bersama Masyarakat melakukan advokasi atas praktek pertambangan pasir Kelitei (2020).
  19. Bersama Masyarakat adat memperjuangkan hak atas tanah dalam menghadapi proyek Geothermal di Ngada ( 2017-sampai sekarang).
  20. Advokasi pengelolaan sumber daya alam berbasis Masyarakat adat di Ngada ( 2019-sekarang).
  21. Investigasi ancaman bencana Sungai Waimokel di Ngada (2023)
  22. Kampanye pengelolaan berkelanjutan atas sumber daya alam di Ine Rie ( 2019).
  23. Advokasi lingkungan hidup dari aktivitas PLTU Ropa ( 2022).
  24. Bersama Masyarakat adat di Ende melakukan pendidikan hukum kritis (2022).
  25. Advokasi pengelolaan sampah berbasis TPA di Ende (2023).
  26. Advokasi pengelolaan sumber daya alam berbasis Masyarakat adat di Ende ( 2019-sekarang.
  27. Bersama komunitas mahasiswa melakukan Advokasi Pembangunan SPBU di Alor ( 2019).
  28. Diskusi perlindungan dan pelestarian ekosistem pulau kecil di Alor (2022).
  29. Anggota Tim Penilai AMDAL Pembangunan Bandara Mali di Alor  (2018).
  30. Advokasi pengelolaan sumber daya alam berbasis Masyarakat adat di Alor ( 2019-sekarang).
  31. Advokasi lingkungan hidup aktivitas penambangan pasir di pesisir Pantai Rote ( 2020).
  32. Bersama Masyarakat adat di Rote melakukan kampanye pemulihan eksostem Kura Kura Leher Ular (2023).
  33. Advokasi pengelolaan sampah pulau pulau kecil (2022).
  34. Kampanye pemulihan ekosistem laut di Rote pasca tumpahan minyak oleh Montara ( 2018-2019).
  35. Advokasi pengelolaan sumber daya alam berbasis Masyarakat adat di Rote ( 2019-sekarang).
  36. Advokasi lingkungan hidup dan hak masyarakat dalam aktivitas tambak garam di pesisir Pantai Sabu ( 2016-2018).
  37. Bersama mahasiswa melakukan kampanye penolakan tambang mangan pulau kecil di Sabu (2017).
  38. Fasilitator diskusi pemberdayaan ekonomi Masyarakat desa berbasis pangan lokal di Sabu (2018).
  39. Kampanye perlindungan pulau pulau kecil dari ancaman krisis iklim (2016-sampai sekarang. Kampanye pengelolaan sumber daya alam berbasis Masyarakat adat di Sabu (2019-sekarang).
  40. Advokasi Masyarakat korban kebakaran TPA Alak (2023)
  41. Bersama Masyarakat pesisir di kota Kupang untuk melakukan kampanye pemulihan ekosistem pesisir dan ruang public pesisisr (2016-sampai sekarang).
  42. Melakukan kampanye lingkungan hidup di berbagai kampus dan komunitas mahasiswa di Kota Kupang (2016-sampai sekarang).
  43. Bersama Masyarakat Adat Kolhua melakukan advokasi hak ulayat dari Pembangunan bendungan Kolhua (2019 – sampai sekarang).
  44. Advokasi pengelolaan sumber daya alam berbasis Masyarakat pesisir di Kota Kupang (2019-sekarang).
  45. Menginisiasi pembentukan Sahabat Alam Kota Kupang yang terdiri dari kaum muda (2017).
  46. Advokasi pengelolaan sampah di Kota Kupang (2016-sampai sekarang).
  47. Advokasi keadilan distribusi air minum oleh pemerintah kota bagi Masyarakat (2017-sampai sekarang).
  48. Melakukan konservasi Mangrove di pesisir Oesapa (2017).
  49. Advokasi lingkungan hidup aktivitas penambangan pasir di Pariti (2022).
  50. Bersama Masyarakat melakukan konservasi pemulihan eksostem cendana. Berupa pembibitan Cendana di Baumata Utara (2024).
  51. Bersama masyarakat melakukan advokasi kebijakan penyelamatan hutan Sismeni di Amarasi (2023).
  52. Kampanye pemulihan ekosistem laut di laut Timor pasca tumpahan minyak oleh Montara (2018-2019).
  53. Kampanye pelestarian dan perlindungan pangan lokal berbasis Masyarakat adat di Kabupaten Kupang (2019-sekarang).
  54. Pendampingan masyarakat kasus agraria di Oemofa (2017 – sampai sekarang ).
  55. Advokasi lingkungan hidup dan hutan adat dari aktivitas instalasi Peternakan Besipae (2016-sampai sekarang).
  56. Bersama Masyarakat adat di TTS melakukan kampanye pemulihan ekosistem Mollo (2018).
  57. Kampanye Wisata berbasis kerakayatan dan berkelanjutan di Fatumnasi (2019).
  58. Kampanye pemulihan ekosistem laut di Kolbano pasca tumpahan minyak oleh Montara (2018-2019).
  59. Konservasi Cendana berupa pembanguan kebun pembibitan di TTS (2023-2024).
  60. Advokasi pengelolaan sumber daya alam berbasis Masyarakat adat di TTS (2019-sekarang)
  61. Menginisiasi Festival Pangan Lokal di Pubabu, TTS (2018).
  62. Melakukan Advokasi kebijakan jasa lingkungan bagi Masyarakat hulu (Bonleu) (2022).
  63. Advokasi perlindungan Kawasan hutan dari praktek illegal logging (2017-2019).
  64. Melakukan kampanye pemulihan eksostem Cendana (2016-sampai sekarang).
  65. Kampanye pengelolaan sampah di TTU (2016- sampai sekarang ).
  66. Kampanye pemulihan ekosistem laut Timor pasca tumpahan minyak oleh Montara (2018-2019).
  67. Kampanye pengelolaan sumber daya alam berbasis Masyarakat adat di Belu (2019-sekarang).
  68. Advokasi lingkungan hidup Mangrove dan hak masyarakat aktivitas tambak garam di Pesisir Malaka (2019).
  69. Melakukan kampanye pemulihan eksostem Cendana Malaka (2017-sampai sekarang)
  70. Salahsatu relawan penanganan bencana Badai Seroja  di Malaka  (2021).
  71. Advokasi dan kampanye pengelolaan sumber daya alam berbasis Masyarakat adat di Malaka (2019-sekarang)
  72. Advokasi lingkungan hidup aktivitas penambangan emas di Wanggameti Sumba Timur (2009-2012).
  73. Bersama komunitas menyelanggarakan Galeri Humba Ailulu (2013).
  74. Bersama kampus dan komunitas mahasiswa melakukan kampanye lingkungan hidup dan Masyarakat adat (2012 – sampai sekarang).
  75. Bersama Masyarakat adat di Sumba Timur melakukan advokasi tanah ulayat (2016-2022).
  76. Melakukan pembentukan kelompok pembibitan cendana (20 ribu bibit pohon Cendana) (2022-2023).
  77. Kampanye pemulihan ekosistem laut di Sumba Timur dengan penanaman Mangrove di Pesisir Padadita (2023).
  78. Advokasi pengelolaan sumber daya alam berbasis Masyarakat adat di Sumba Timur (2019-sekarang).
  79. Bersama Lembaga anggota melakukan advokasi dan pendampingan untuk pertanian organik, pemberdayaan Masyarakat petani dan nelayan (2016 – sampai sekarang).
  80. Memperkenalkan tenun ikat Sumba dalam ajang Tong Tong Festival di Den Haag Belanda (2023).
  81. Advokasi lingkungan hidup aktivitas penambangan Emas di Manupeu Tanadaru Sumba Tengah (2010-2012).
  82. Kampanye Perlindungan dan pengelolaan wilayah pesisir Konda Maloba berbasis Masyarakat (2020).
  83. Advokasi pencemaran limbah B3 di Desa Umbu Langang (2020).
  84. Advokasi pengelolaan sumber daya alam berbasis Masyarakat adat di Sumba Tengah (2019-sekarang).
  85. Memperkenalkan tenun ikat Sumba dalam ajang Tong Tong Festival di Den Haag Belanda (2023).
  86. Kampanye pelestarian dan perlinduangan kampung kampung adat di Sumba Tengah (2018- sampai sekarang).
  87. Advokasi lingkungan hidup aktivitas pariwisata di Pesisir Lamboya (2018).
  88. Advokasi Kasus Porro Duka di Patiala Bawa. (2018).
  89. Kampanye penyelamatan dan pelestarian lingkungan hidup (Hutan Porru Nombu) (2017).
  90. Advokasi pengelolaan sumber daya alam berbasis Masyarakat adat di Sumba Barat (2012-sekarang).
  91. Memperkenalkan tenun ikat Sumba dalam ajang Tong Tong Festival di Den Haag Belanda (2023).
  92. Kampanye pelestarian dan perlindungan kampung kampung adat di Sumba Barat (2018- sampai sekarang).
  93. Bersama Yayasan Sosial Donders melakukan Pendampingan Masyarakat untuk pemberdayaan Ekonomi kaum marginal dan penguatan kelembagaan desa di Kodi, Waijewa, Loura (2011-2015).
  94. Fasilitator Kabupaten Sumba Barat Daya untuk Program penguatan media komunikasi di DPRD Sumba Barat Daya (2012-2013).
  95. Ikut serta bersama komunitas Masyarakat dan Yayasan Sosial Donders dalam Pembangunan Uma Pande, Uma Peghe di Waijewa & Kodi (2012-2015).
  96. Fasilitator Yayasan Sosial Donders untuk pelatihan Kader Posyandu seluruh desa di Kabupaten Sumba Barat Daya (2011-2013).
  97. Advokasi pengelolaan sumber daya alam berbasis Masyarakat adat di Sumba Barat Daya (2019-sekarang).
  98. Memperkenalkan tenun ikat Sumba dalam ajang Tong Tong Festival di Den Haag Belanda (2023).
  99. Kampanye pelestarian dan perlindungan kampung kampung adat di Sumba Barat Daya (2018- sampai sekarang).
  100. Kampanye pelestarian dan perlindungan kampung kampung adat di Sumba Barat Daya (2018- sampai sekarang).
  101. Bersama komunitas menyelenggarakan Festival Budaya Wai Humba (2012- sampai sekarang.
  102. Mewakili WALHI Nasional untuk mengkampanyekan pentingnya perlindungan pulau pulau kecil dari ancaman perubahan iklim dan pemanasan global dalam COP 26 di Skotlandia 2021.

(Dessy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *