KOTA BIMA || Baru-baru ini dihebohkan dengan berita penarikan mobil yang dilakukan oleh Debt Collelktor berinisial JK menarik kendaraan roda empat merk Xenia tahun 2011 warna Silver abu dari pemegang unit berinisial IM bertempat di depan Rumah Sakit Muhammadiyah Kota Bima pada 9 Januari 2024 lalu.
Menurut pengakuan IM pemegang Mobil Xenia tersebut bahwa ia meminjam dari pemilik mobil berinisial HR warga Desa Madprama Kecamatan Woja Kabupaten Dompu untuk mengantar keluarganya berobat di Rumah Sakit Muhammadiyah Kota Bima.
Setelah Mobil tersebut diamankan dipolres Bima Kota, IM memberi tahukan HR bahwa mobil miliknya sudah diamankan di polres Bima Kota.
Mendapat informasi tersebut Pemilik mobil berinisial HR datang ke polres Bima Kota pada Rabu Pagi 10/1/2024 lalu. Kepada Polisi HR menjelaskan bahwa mobil yang dikuasainya Bodong dan menggunakan STNK Palsu.
Pimpinan Wartawan Media SERGAP.CO.ID Provinsi NTB Sukirman Obama melakukan investigasi yang lebih mendalam tentang identitas dan riwayat Mobil Xenia yang di kuasai oleh HR.
Terungkap, Kepada wartawan HR mengaku betul bahwa mobil XENIA tahun 2011 warna Silver abu yang ia kuasai sejak tahun 2018 lalu dan menggunakan STNK Paslu. Akunya.
Lebih jauh HR mengungkapkan, mobil Xenia yang dikuasainya menggunakan STNK Palsu tersebut merupakan mobil yang ditarik dari dari saudara Tamrin warga Desa Ta’a Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu tahun 2018 lalu sebagai jaminan hutang sebesar Rp. 35 juta.
“Mobil Xenia 2011 itu saya tarik dari saudara Tamrin orang Kempo Ta’a sebagai jaminan hutang kepada saya 35 juta tahun 2018 lalu”, Ujar HR saat dikonfirmasi wartawan melalui Via Hp Minggu, ( 13/1/2024) sekira pukul 15:30 WITA.
“Saya pakai mobil xenia itu menggunakan STNK Palsu milik Avanza. Tapi saya tidak tau kalau STNK itu palsu awalnya”, Kata HR.
Terpisah, Debt Collektor berinial JK saat di konfirmasi via Hp pada Kamis 11 Januari 2024 menuturkan, mobil Xenia 2011 yang dikuasi HR surat-surat aslinya ada pada kami pihak Perusahaan sebagai pemilik kendaraan. sebut JK.
Karena Mobil xenia yang dikuasi HR menggunakan STNK Palsu sehingga Polisi mengamankanya.
Dan kami sebagai pemilik mobil yang di buktikan dengan kelengkapan surat-suratnya makanya kami mengambil itu. Kata JK.
HR pun mengaku sudah memberikan keterangan kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota pada hari Rabu 10 Januari 2024 pagi. Kepada Penyidik HR menjelaskan bahwa benar mobil itu saya pakai menggunakan STNK Palsu sejak tahun 2018 lalu. Terang HR kepada Wartawan.
(Obama)






