SERGAP.CO.ID
BINTAN, || Bisnis tambang pasir belakangan ini di kabupaten Bintan,Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) seakan menjadi bisnis primadona.
Pasalnya bisnis yang menjanjikan ini terbilang praktis,dengan menganut prinsip ekonomi dengan modal yang sedikit mendapat keuntungan yang sebesar – besarnya.
Namun belakangan,bisnis yang banyak digeluti para pengusaha berkantong tebal seakan menjadi ancaman bagi masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi pertambangan.
Karena sebelumnya pulau Bintan yang terbilang kecil,merupakan daerah penghasil Biji Bauksit pada saat kejayaan PT.Aneka Tambang (PT.ANTAM).
Setelah PT. Antam tidak lagi beroperasi, pemerintah daerah pun mulai membenahi kondisi tanah yang telah dipenuhi lubang bekas galian. Diantaranya, melakukan penghijauan di banyak lokasi yang pernah cabik-cabik, lantaran kebutuhan tambang. Dan hasilnya, bekas galian tambang itu mulai pulih.
Tapi kini, masyarakat mulai diliputi rasa cemas dan tanda tanya, terkait maraknya aktivitas tambang yang beroperasi.
Aktivitas tambang yang marak saat ini adalah, tambang pasir darat. Dan lokasinya pun ada di beberapa titik lokasi.
Sesuai pantauan media ini, aktivitas tambang yang sedang beroperasi saat ini, ada di desa Tembeling, desa Galangbatang, desa Kawal dan desa Malang Rapat. Semua panambangan itu berada di Kabupaten Bintan.
Namun yang menjadi Pertanyaannya, sudah lengkap kah izin yang dimiliki para penambang itu ? Bagaimana dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) ? Apakah sudah sesuai peruntukannya ?
Salah satu lokasi tambang pasir yang baru saja beroperasi, coba disambangi tim kerja media. Lokasi tersebut berada di desa Kawal Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan. Kondisi lahan di kawasan itu tampak porak-poranda. Namun, tetap saja digali material pasir nya. Selain itu, tampak sejumlah alat berat secara jor-joran mengeruk material pasir untuk ditimbun dan dijual.
Diketahui, perusahaan yang yang baru saja menjalankan aktivitas tambang pasir itu adalah, PT. Sumurung Parna Pratama. Dan tim kerja media ini pun coba mengunjungi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bintan. Guna menanyakan izin, UKL/UPL nya. Soalnya perusahaan itu disebut-sebut belum melengkapi izin nya.
Tim kerja media ini pun coba menemui Rory Andri, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Penanaman Modal,di kantornya diDesa Bintan Buyu. Saat ditemui Rory mengatakan, “jabatan saya disini sebagai Pengawasan Penanaman Modal, bang. Jadi, kalau ditanya soal perizinan, baiknya ditanyakan saja ke Provinsi. Karna, pengawasan pertambangan itu ada di Provinsi.
Sementara, pemilik usaha berinisial A A, ketika dikonfirmasi melalui layanan WA ke Ponsel nya (01/12/2023), malah enggan menjawab.
Herannya, aktivitas tambang pasir di Kabupaten Bintan itu, malah tidak diketahui Bupati sebagai kepala daerah, “sampai saat ini saya tidak tau PT.SPP itu apa dan dimana. Apalagi soal pertambangan pasir tersebut. Tapi saya akan segera mengeceknya, ”janjinya kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Mengingat kondisi bumi Bintan sudah tercabik-cabik oleh aktivitas tambang pasir, disarankan kepada lembaga yang telah menerbitkan izin terhadap PT. SPP, segera meninjau kembali perizinannya. Serta APH harus berani bertindak.
(Maniur)






