Kemahiran Beracara Dalam Lintas Advokat Tidak Tergantung Advokat Senior Dan Advokat Yunior

Penulis : Asstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.*

SERGAP.CO.ID

OPINI, || Dalam praktik Advokat ; beracara kadang untuk kemahiran tidak dilihat dari segi dia Advokat senior dan Advokat yunior, begitu juga strategi untuk memenangkan kasus ; perkara apakah itu perkara perdata, pidana dan TUN dll nya ini tergantung pada Advokat itu srndiri untuk mendalami ilmu ke Advokatan nya mestinya seorang Advokat senior sekslipun hendaknya belajar mendengar, terjun langsung kelapangan agar memahami strategi untuk memenangkan suatu perkara, jika tidak perkara itu mestinya ” menang ” akhir nya menjadi kalah yang kasihan adalah para pencari jasa Advokat/ PH itu sendiri bisa jadi dan terjadi akibat seorang Advokat tidak memahami hukum acara dan strategi untuk memenangkan suatu kasus beda halnya jika Advokat itu uda bekerja semaksimal mungkin berarti bukan sama sang Advokat  tetapi bisa saja pads ” oknum Hakim ”  pemegang palu keadilan begitu untuk tingkat banding, kasasi bahkan tingkat peninjauan kembali ( PK ).

Maka dari itu seorang Advokat harus rajin belajar ; membaca berkas rajin diskusi gelar perkara apapun ceritanya itulah kinerja seorang Advokat tidsk perlu malu-malu meskipun Advokat senior, setiap Advokat ada kelebihan dan kekurangannya harus panda praktik ; panda bicara dan pandai argumentasi dan pandai  mengkonsep itulah seorang Advokat bersama-sama dengan Tim Hukum/ partners nya.

Seorang Advokat itu adalah penegak hukum yang setara dengsn polisi, jaksa dam hakim meskipun tidak sama, terhadap mana polisi di tugasi menangkap, menggeledah, jaksa di tufasi menuntut, mewaki pemerintah, hakim memvonis bersalah tidaknya seseorang sementara Advokat/ PH mewakili masyarakat pencari keadilan.

Perlu di ingat seorsng Advokat besar tidak nya dia tergantung pada nama dan kenerja publik melihat itu jangsn lihat kalah menang nya perkara di tangani Advokat itu sendiri tetapi lihatlah apa yang di kerjakan  si Advokat itu.

Semoga bermanfaat tidak bermaksud menggurui sang Advokat….fiat justitia ruat coelum.!!!.

Pengamat hukum & Akademisi senior dan Advokat senior.

(**)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.